GOPOS.ID, MAKASSAR – Antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan mulai kembali normal. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat ini relatif lancar dan masyarakat bisa kembali melakukan pengisian BBM sesuai kebutuhan.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli Pertalite langsung di SPBU resmi. Sebab, penjualan BBM secara eceran maupun melalui Pertamini tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi Pertamina. Harga BBM yang dijual pedagang eceran juga ditentukan masing-masing penjual. Harga tersebut bukan merupakan harga resmi Pertamina.
Dengan membeli langsung di SPBU, masyarakat bisa mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan. Takaran dan kualitas BBM juga berada dalam pengawasan sesuai ketentuan metrologi.
Pertamina juga mengingatkan, penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan masyarakat dapat memperoleh Pertalite dengan harga sesuai ketentuan melalui SPBU resmi Pertamina.
“Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky.
Pertamina terus memonitor stok dan realisasi penyaluran BBM di wilayah Sulawesi Selatan untuk menjaga kelancaran distribusi. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying karena dapat memicu kepadatan pelayanan.
Apabila masyarakat menemukan kendala pelayanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM, laporan dan informasi dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*/hasan/gopos)







