GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah melayangkan pemberitahuan mengenai persoalan hukum yang dihadapi Bupati Boalemo, Darwis Moridu, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemberitahuan itu dilayangkan untuk menjadi bahan pertimbangan komprehensif oleh Kemendagri.
“Pada prinsipnya sikap Pemprov Gorontalo menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa yang menjadi ranah hukum, itu akan terus berproses tanpa intervensi apapun,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Asri Banteng, Selasa (22/9/2020).
Menurut Asri Banteng, proses administratif pemerintahan terkait masalah tersebut tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum serta kewenaangan yang ada di Pemprov Gorontalo, maupun pemerintah pusat. Dalam hal ini Kemendagri.
“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Pada Pasal 91 ayat (1) disebutkan ‘Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat’,” tutur Asri Banteng.
Baca juga: Sidang Darwis Moridu: Istri Korban Lihat Luka di Bibir Korban
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto. Pihaknya sudah menerima surat penjelasan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tentang Nomor Register pidana atas nama Darwis Moridu alias Ka Daru. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan perkara pidana biasa dari Kejaksaan Negeri Gorontalo dengan nomor surat pelimpahan B-1991/P.5.10/Eoh.2/09/2020 tanggal 7 September 2020.
“Berdasarkan hal tersebut Pemprov sudah memberitahukan ke Kemendagri dan selanjutnya hal ini menjadi kewenangan Mendagri,” tegas Ridwan.(adm-02/gopos)