No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perludem Sebut Putusan DKPP KPU Kab. Gorontalo Adalah Ranah Etik

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 21 Januari 2021
in Gorontalo
0
Perludem Sebut Putusan DKPP KPU Kab. Gorontalo Adalah Ranah Etik

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik yang berlangsung secara virtual, Kamis (21/1/2021).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ikut angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengemukakan perlu adanya kejelasan batasan kewenangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Pembahasan sistem jangan sampai melupakan tujuan pemilu. Jangan sampai kita diributkan oleh kompetisi antar sesama penyelenggara,” kata Titi dalam diskusi publik Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu, Pembina Perludem, secara virtual, Kamis (21/1/2021). Oleh karena itu, kata Titi, UU Pemilu harus memperjelas batasan kewenangan lembaga yang terlibat dalamnya baik sebagai electoral management bodies atau penyelenggara pemilu ataupun bagian dari electoral justices bodies atau badan keadilan elektoral.

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kabgor Sosialisasi di Daerah 3T

Lebih lanjut, Titi menekankan, jangan sampai persoalan etik masuk dalam kewenangan penegakan hukum.

“Harusnya persoalan etik itu bicara soal ada dan tidaknya dimensi etik ketika seseorang membuat keputusan itu melanggar aturan atau tidak,” urai Titi Anggraini.

Titi Anggriani menceritakan putusan DKPP terhadap KPU Kabupaten Gorontalo. Menurut Titi, prosedurnya sudah diikuti, mereka memeriksa sesuai dengan intruksi KPU RI. Sesuai peraturan KPU tentang penanganan pelanggaran administrasi tapi eksekusi kewenangan itu dianggap salah.

“Jadi yang dikoreksi itu. DKPP untuk kasus diskualifikasi paslon itu sebagai mekanisme banding atau mekanisme etik ? Ini yang harus tegas dalam UU,” jelas Titi.

Baca Juga :  Paris Jusuf: Kita Jaga Keamanan Gorontalo, Jangan Ada Diskriminasi

Dia menambahkan, kalau masalah etik tidak boleh menjadi mekanisme Banding atau upaya hukum atas penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa yang menjadi ranah institusi lain.

“Ini yang tidak boleh ada celah kemudian ada pihak pihak yang punya otoritas, entah apakah melalui rekomendasi atau putusan menggunakan kewenangan rekomendasi atau putusan untuk memperluas kewenangannya. Ini diharapkan tidak terjadi,” tandasnya.(ramlan/gopos)

Tags: KPU Kabupaten GorontaloPerludem
Previous Post

Gempabumi M=7,1 Guncang Timur Laut Sulawesi Utara

Next Post

Gempa M=7,1 Timur Laut Sulut Ikut Dirasakan Warga di Gorontalo

Related Posts

NU Gorontalo Tegaskan Komitmen Sinergi Ulama dan Umara
Gorontalo

NU Gorontalo Tegaskan Komitmen Sinergi Ulama dan Umara

Jumat 23 Mei 2025
Ketua HIPMI Dorong Pembinaan Generasi Pengusaha Muda di Gorontalo
Gorontalo

Ketua HIPMI Dorong Pembinaan Generasi Pengusaha Muda di Gorontalo

Jumat 23 Mei 2025
HIPMI Diminta Ambil Peran Nyata untuk Pembangunan Ekonomi Gorontalo
Gorontalo

HIPMI Diminta Ambil Peran Nyata untuk Pembangunan Ekonomi Gorontalo

Jumat 23 Mei 2025
Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat
Gorontalo

Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

Jumat 23 Mei 2025
Jadi yang Pertama di Indonesia, Ketum BPP HIPMI Tinjau Dapur MBG di Gorontalo 
Gorontalo

Jadi yang Pertama di Indonesia, Ketum BPP HIPMI Tinjau Dapur MBG di Gorontalo 

Jumat 23 Mei 2025
Kader NU di Gorontalo Wajib Jihad Kemaslahatan Agama dan Masyarakat
Gorontalo

Kader NU di Gorontalo Wajib Jihad Kemaslahatan Agama dan Masyarakat

Kamis 22 Mei 2025
Next Post
Gempabumi Kedua di Bone Bolango, Kekuatan Magnitudo 4,2

Gempa M=7,1 Timur Laut Sulut Ikut Dirasakan Warga di Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hafal Alquran Minimal 10 Juz, Bisa Kuliah Gratis di UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Paslon Resmi Maju Pilbem UNG 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan Diserahkan ke Kejari Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.