No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkara Disetop Bawaslu, Hana Tegaskan Tak Ada Pencoretan

Admin by Admin
Sabtu 30 Maret 2019
in Gorontalo, Politik
0
45
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo resmi menghentikan perkara dugaan pelanggaran kampanye Hana Hasanah. Sejalan hal tersebut, Calon Anggota DPR RI yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, pencalonan dirinya meraih kursi DPR RI tetap sah. Tidak ada pencoretan sebagaimana rumor yang sempat berkembang beberapa waktu lalu.

“Pencalonan Ibu Hana Hasanah hingga saat ini masih tetap sah. Tidak ada pencoretan. Dan perkara yang diadukan beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye telah dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo,” ujar Hana Hasanah melalui kuasa hukum Eko Prabowo,SH kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Baca Juga :  Bawaslu Minta Supprot Gubernur Gorontalo untuk Kesuksesan Pemilu 2024
Pengacara AKN Law Firm Eka Prabowo,SH mewakili Hana Hasanah menyampaikan penjelasan terkait perkara dan status pencalonan Hana Hasanah sebagai caleg DPR RI. (gopos.id)

Menurut Eko Prabowo, penjelasan ini disampaikan lantaran masih ada pertanyaan di kalangan masyarakat terkait perkara dan status pencalonan istri mantan Gubernur Fadel Muhammad tersebut.

“Kami kembali menjelaskan hal ini karena banyak dari masyarakat yang setiap klien kami mengadakan sosialisasi ke lapangan bertanya-tanya terkait dengan laporan tersebut,” ujar Eka.

Baca juga : Terima SP3, Bawaslu Setop Kasus Hana Hasanah

Lebih lanjut Eka mengatakan, proses perkara kliennya telah dihentikan pada 20 Maret 2019.

“Surat pemberitahuan penghentian perkara ini kami terima pada 21 Maret. Dan dalam surat itu tertera tanggal 20 Maret 2019,” kata pengacara dari AKN Law Firm itu.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo  Awasi Ketat Politik Uang

Eka Prabowo juga mengapresiasi kinerja dari Gakumdu dan instansi-instansi terkait dan mendukung bawaslu dalam penegakan aturan pemilihan umum.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Gakumdu dan instansi-instansi yang tergabung didalamnya. Kami juga mendukung bawaslu dalam menegakkan aturan pemilihan umum,” tandas Eka.(muhajir/gopos)

Tags: BawasluCaleg DPR RIGakumduHana Hasanah
Previous Post

Kemendagri Dorong Pemda Gandeng Ormas Tingkatkan Partisipasi Politik

Next Post

Launching Logo Baru TVRI di Gorontalo Meriah

Related Posts

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Launching Logo Baru TVRI di Gorontalo Meriah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.