GOPOS.ID, KOTA GORONTALO– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo Senin (2/3/2026).
Pembahasan tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena perubahan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak perda tersebut ditetapkan pada 2016. Ketua Pansus, Totok Bachtiar, menegaskan agar momentum perubahan kali ini benar-benar dimaksimalkan sehingga tidak lagi terjadi revisi lanjutan dalam waktu dekat.
“Perda Nomor 5 Tahun 2016 sudah mengalami perubahan kedua pada 2025. Sekarang kembali dilakukan perubahan ketiga dalam rentang waktu yang relatif singkat. Kami berharap ini menjadi penyempurnaan terakhir, sehingga tidak ada lagi perubahan keempat dalam waktu dekat,” tegas Totok.
Ia menjelaskan, salah satu perangkat daerah yang mengalami perubahan signifikan adalah Dinas Pangan. Pada 2016, Dinas Pangan berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri. Namun pada perubahan 2025, dinas tersebut dilebur ke dalam Dinas Perikanan. Dalam Ranperda perubahan ketiga ini, Dinas Pangan kembali dipisahkan dan berdiri sendiri.
Selain itu, terdapat pula penyesuaian dan penambahan sejumlah bidang pada beberapa dinas, yang disesuaikan dengan tipologi dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Totok menambahkan, pengaturan struktur perangkat daerah tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam pembahasan, Pansus juga menyoroti pentingnya penajaman tugas dan fungsi hingga ke tingkat bidang. Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan untuk memastikan efektivitas kinerja perangkat daerah.
“Struktur harus tepat, efisien, dan benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Itu yang sedang kami dalami bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Pembahasan Ranperda ini dilakukan bersama unsur pemerintah daerah. Pansus berharap, melalui pembahasan yang komprehensif dan matang, perubahan ketiga ini dapat menghadirkan struktur OPD yang lebih solid dan berkelanjutan. (LailaMG/Rama/Gopos)








