GOPOS.ID, GORONTALO – Adanya larangan mudik yang diputuskan pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021, membuat para perantau mulai balik ke kampung halaman mereka dalam beberapa minggu terakhir ini.
Dari pantauan gopos.id di beberapa penyedia layanan jasa mobil angkutan yang ada di Gorontalo setiap harinya melayani lebih dari 30-40an orang yang balik ke wilayah seperti Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Manado, Buol, hingga ke wilayah Palu. Terbanyak untuk wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) seperti ke Bolmong Induk dan Kotamobagu.
“Iya, penumpang sudah mulai full. Kami yang tadinya hanya menyediakan 4-5 mobil untuk keberangkatan. Kali ini harus menambah hingga 9-10 mobil. Diprediksi jumlah ini akan bertambah pada hari libur seperti hari Minggu dan di awal ramadan nanti,” ucap Rahmat salah satu pemilik penyedia jasa mobil angkutan di Kota Gorontalo.
Ditempat yang terpisah, Safitri salah satu penumpang yang akan menuju ke wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara memilih untuk balik ke kampung lebih dulu, karena takut tidak bisa lagi pulang ke kampung saat adanya larangan mudik lebaran.
“Takutnya kayak tahun lalu. Ketika sudah berada di perbatasan di tahan. Tidak bisa balik ke Kotamobagu. Makanya pulang lebih awal saja. Biar sama-sama bisa kumpul dengan keluarga,” ucap perempuan yang saat ini sedang duduk di bangku kuliah itu.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi. Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021) dilansir suara.com.
Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.
“Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” paparnya. (andi/suara/gopos)