No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengakuan Pelaku Pemberi Miras ke Bayi: Kami Iseng dan Sudah Mabuk

Admin by Admin
Jumat 22 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku Pemberi Miras

DIPERIKSA - Keempat pemuda yang diduga memberi minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan dilakukan pemeriksaan atas perbuatan mereka. foto ari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota sudah mengamankan empat tersangka pemberi minuman keras (Miras) ke bayi empat bulan yang viral melalui potongan video yang tersebar di media sosial.

Keempat pemuda itupun kini sementara menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota.

Dari hasil intorogasi terhadap pelaku utama, didapati motif aksi tidak terpuji tersebut hanya iseng belaka. Hal itu disebabkan ia sudah dipengaruhi minuman keras (Miras).

Hasil perbuatannya tersebut, kini keempatnya mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Gorontalo Kota, La Ode Arwansyah membenarkan aksi iseng keempat pelaku tersebut.

Baca Juga :  Gorontalo Akan Stok Ikan untuk Kebutuhan Warga

Baca juga: Miris, 3 Remaja Gerayangi Seorang Gadis Dalam Mobil, Direkam Sebut Orang Tilamuta

“Motif pelaku yaitu mereka hanya iseng belaka. Tapi mereka tidak menyadari sampai viral seperti ini,” ungkap Laode di Polres Gorontalo Kota, Jum’at (22/1/2021)

Sementara itu ditempat yang sama pelaku mengaku saat kejadian mereka mendengar suara tangisan bayi dari rumah sebelah.

“Karena saya lihat dia (ponakan) menangis jadi saya membawa ke tempat dimana kami minum. Kami saat itu dalam keadaan mabuk,” ucap salah satu pelaku.

Pelaku juga mengakui bayi berumur 4 bulan itu di gendong selama seja dengan 2 kali diberi minuman keras.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Bekuk Residivis Narkoba

Selain itu juga Auliya ibu dari bayi tersebut mengaku tidak mengetahui perihal anaknya diberi minuman haram tersebut.

Baca juga: Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Minuman Keras, 6 Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan, empat tersangka pelaku mencecoki bayi berumur 4 bulan dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp. 200 juta. (Ari/Gopos)

Tags: Bayi Diberi MirasGorontaloMiras
Previous Post

Bupati Malang Terpilih Siap Realisasikan Program dalam 100 Hari Kerja

Next Post

Pria yang Meninggal di Rudis Wakil Ketua DPRD Kab. Gorontalo Punya Riwayat Sakit

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Meninggal Sakit

Pria yang Meninggal di Rudis Wakil Ketua DPRD Kab. Gorontalo Punya Riwayat Sakit

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.