GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota sudah mengamankan empat tersangka pemberi minuman keras (Miras) ke bayi empat bulan yang viral melalui potongan video yang tersebar di media sosial.
Keempat pemuda itupun kini sementara menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota.
Dari hasil intorogasi terhadap pelaku utama, didapati motif aksi tidak terpuji tersebut hanya iseng belaka. Hal itu disebabkan ia sudah dipengaruhi minuman keras (Miras).
Hasil perbuatannya tersebut, kini keempatnya mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Gorontalo Kota, La Ode Arwansyah membenarkan aksi iseng keempat pelaku tersebut.
Baca juga:Â Miris, 3 Remaja Gerayangi Seorang Gadis Dalam Mobil, Direkam Sebut Orang Tilamuta
“Motif pelaku yaitu mereka hanya iseng belaka. Tapi mereka tidak menyadari sampai viral seperti ini,” ungkap Laode di Polres Gorontalo Kota, Jum’at (22/1/2021)
Sementara itu ditempat yang sama pelaku mengaku saat kejadian mereka mendengar suara tangisan bayi dari rumah sebelah.
“Karena saya lihat dia (ponakan) menangis jadi saya membawa ke tempat dimana kami minum. Kami saat itu dalam keadaan mabuk,” ucap salah satu pelaku.
Pelaku juga mengakui bayi berumur 4 bulan itu di gendong selama seja dengan 2 kali diberi minuman keras.
Selain itu juga Auliya ibu dari bayi tersebut mengaku tidak mengetahui perihal anaknya diberi minuman haram tersebut.
Baca juga:Â Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Minuman Keras, 6 Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan, empat tersangka pelaku mencecoki bayi berumur 4 bulan dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp. 200 juta. (Ari/Gopos)