GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait polemik penataan median jalan kawasan Paloko Kinalang, termasuk soal penebangan pohon yang disebut-sebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menegaskan median jalan Paloko Kinalang tidak tercatat sebagai kawasan RTH dalam RTRW Kota Kotamobagu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW 2014-2034, kawasan tersebut masuk dalam pola ruang perumahan kepadatan tinggi sekitar 2.615 meter persegi dan kawasan perkantoran pemerintah sekitar 1.739 meter persegi.
“Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” ujar Erwin, Kamis (17/9/2026).
Erwin menambahkan, Pemkot Kotamobagu sebelumnya sempat mengusulkan median Paloko Kinalang masuk kawasan RTH saat revisi RTRW. Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena luasnya belum memenuhi ketentuan minimal.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menjelaskan penanaman pohon pada median jalan harus mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.
Menurutnya, tanaman yang dipilih perlu mempertimbangkan aspek keselamatan, kenyamanan dan estetika. Jenis tanaman juga harus memiliki akar yang tidak merusak jalan, tidak mengganggu jarak pandang serta tidak membahayakan pengguna jalan ketika tumbuh besar atau roboh. (Joe/Gopos)








