KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (12/9/2026).
Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., yang mengikuti rapat secara daring dari Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Dalam penyampaiannya, Rendy mengatakan perubahan APBD merupakan tindak lanjut atas berbagai perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Menurut Rendy, dinamika pelaksanaan anggaran daerah membutuhkan penyesuaian kebijakan agar program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan efektif, terarah serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. “Dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026, terdapat berbagai perkembangan yang tentunya harus ditindaklanjuti melalui penyesuaian kebijakan penganggaran, agar berbagai program dan kegiatan Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif, terarah, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan,” ujar Rendy.
Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah agar APBD mampu beradaptasi terhadap perkembangan keadaan sepanjang tahun anggaran. Melalui perubahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat terus mengarahkan anggaran untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan Kota Kotamobagu.
Rendy menegaskan, perubahan APBD tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan. Pemkot Kotamobagu selanjutnya berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD bersama DPRD dapat menyelaraskan arah penganggaran dengan prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.***








