GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan berlangsung di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Rabu (19/11/2025).
Kabag Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menjelaskan bahwa perjanjian tersebut menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam menyusun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial untuk anak.
“PKS ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut berorientasi pada peningkatan kualitas pembimbingan kemasyarakatan. “Tujuannya meningkatkan sinergitas, meningkatkan kualitas layanan pembimbingan, serta memperluas pelibatan masyarakat dalam proses pembimbingan kemasyarakatan,” lanjutnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, dan turut dihadiri Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Sulut.








