No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Hapus Pajak Hotel, Rumah Makan Hingga Kos-kosan

Admin by Admin
Senin 30 Maret 2020
in Daerah, Kota Smart
0
664
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid- 19 (Virus Corona).

Kali ini Pemkot Gorontalo mengambil langah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM di kota Gorontalo.

Surat edaran No: 973/B.KEU/357.a ini, dikeluarkan pada tanggal 24 maret 2020 yang ditujukkan kepada seluruh Pemimpin atau Pemilik usaha hotel, restoran dan pedagang pasar di lingkungan Kota Gorontalo, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri no: 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan Covid- 19 (Virus Corona) di lingkungan pemerintah daerah.

Surat himbauan ini berisi:

Pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi Daerah kepada para pelaku usaha. Termasuk UMKM selama pelaksanaan Social Distancing dari tanggal 24 Maret hingga 5 April 2020.

Baca Juga :  Pemkot Ajak Umat Islam Kota Gorontalo Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja, Besok

Adapun yang mendapatkan pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak Daerah dan retribusi Daerah. Adalah pajak hotel dan pajak restoran sedangkan untuk retribusi daerah adalah retribusi pelayanan pasar.

Untuk usaha hotel atau kos-kosan dan sejenisnya, dan usaha restoran dan sejenisnya yang diberikan insentif pajak daerah selama periode waktu tanggal 24 Maret sampai 5 April. Tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran atas layanan yang disediakan.

Sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaksi pembayaran.

Untuk pajak hotel dan restoran yang telah dipungut tanggal 1 sampai 23 2020 tetap wajib untuk disetorkan ke kas daerah.

Melalui layanan website http://yanjak.gorontalokota.go.id sebagai layanan resmi pajak daerah Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Salut Geliat Pramuka Kota Gorontalo

Untuk para pelaku usaha di pasar pasar di Kota Gorontalo akan diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran retribusi pasar selama periode 24 Maret sampai 5 April 2020.

Kepada para pelaku usaha hotel restoran maupun pedagang pedagang di pasar tetap memperhatikan himbauan sosial dispensing dari tanggal 24 Maret sampai 5 April 2020.

Surat edaran ini berlaku efektif sejak ditetapkan hingga tanggal 5 April 2020, dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan.

hal-hal yang berkaitan dengan surat edaran ini bisa langsung menghubungi call center pelayanan pajak daerah 0811 4350 303, atau atau bisa berkonsultasi langsung.

“Surat himbauan ini, benar adanya. Dan akan berlaku, sesuai dengan tanggal yang telah dituangkan dalam surat edaran,” tegas Kepala Bagian Humas, Daud, saat dihubungi via WhatsApp. (Aldy/gopos)

Tags: Pajak dihapuspajak hotelpenghapusan pajak
Previous Post

Mahasiswa UNG Buat Sendiri Bilik Sterilisasi Corona

Next Post

Pemerintah Putuskan ‘Libur’ ASN Diperpanjang Hingga 21 April

Related Posts

Gorontalo Hebat

Karnaval Karawo 2026 Raih Pengakuan Nasional

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Harfest 2026: Merayakan Kreativitas dan Warisan Budaya Berkelanjutan di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Mokarawo Kolosal: Menggali Kearifan Lokal Melalui Seni dan Kerajinan

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Puji PEPABRI Majukan Pembangunan Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau progres pembangunan gedung pusat kanker di RSUD dr Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo, Kecamatan Limboto, Jumat (11/9/2026).(F. hms-rshah)
RSUD Ainun Habibie

Jadikan RS Kanker Rujukan, Gusnar Dorong Percepatan Gedung Pusat Kanker RS Ainun Habibie

Jumat 11 September 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Kebut Sinkronisasi Lahan Eks HGU di Tolongio

Jumat 11 September 2026
Next Post

Pemerintah Putuskan 'Libur' ASN Diperpanjang Hingga 21 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.