GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berencana akan menerapkan kembali Penerapan Pemberlaku Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Gorontalo untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang tahun baru 2022.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan penerapan PPKM Level 3 tersebut merupakan intruksi pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah tanpa melihat data kasus penyebaran Covid-19 dan status zona hijau.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Beberkan Keuntungan Pelayanan Pajak OTS Go
“Pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 disemua daerah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tanpa melihat kriteria kasus Covid-19 masing-masing daerah,” ungkap Marten, Senin, (6/12/2021)
Lebih lanjut Marten mengatakan pada penerapan PPKM Level 3, tempat wisata akan ditutup dan cafe serta tempat keramaian di Kota Gorontalo akan dibatasi.
“Tempat usaha akan dibatasi jam operasionalnya, juga akan di batasi jumlah pengunjungnya seperti PPKM level 3 kemarin di Kota Gorontalo,” ujarnya
Baca juga: Maksimalkan Layanan Kesehatan, Pemkot Gorontalo Tandatangani MoU Izin Praktik Dokter
Selain itu juga Marten menjelaskan penerapan PPKM level 3 nantinya bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada Natal dan tahun baru, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (Ari/Gopos)