No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh dan Pekerja

Alexa by Alexa
Kamis 21 Maret 2024
in Kab. Asahan
0
Pemkab Asahan resmi membuka posko pengaduan THR bagi buruh dan pekerja.

Pemkab Asahan resmi membuka posko pengaduan THR bagi buruh dan pekerja.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, ASAHAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 untuk para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan.

Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemkab Asahan dalam mengawal THR untuk buruh yang bekerja di sebuah perusahaan. 

“Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan di mana tempatnya bekerja, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Asahan Meilina Siregar, Rabu (20/3/2024).

Ia juga menjelaskan, selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kabupaten Asahan juga akan mengirimkan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024.

Baca Juga :  MTQ Provinsi Sumatera Utara 2024 di Tapanuli Selatan Resmi Dibuka

“Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Disnaker Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Namun, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka ia menyarankan agar para pekerja/buruh mengadukan hal tersebut ke posko pengaduan THR yang ada di Disnaker Kabupaten Asahan.

“Boleh juga melapor melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (Sikas) atau dapat juga menghubungi nomor pengaduan (082360343563). Disnaker Kabupaten Asahan siap mengawal THR tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan,” tandasnya.

Baca Juga :  Asisten Administrasi Umum Lantik Kepsek dan Kepala SPNF SKB

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin mendukung posko pengaduan THR tahun 2024 tersebut.

“Semoga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh. Apalagi menjelang hari raya keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan,” ungkapnya.

Syamsuddin juga berharap, agar kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan, khususnya perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan.

“Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H, tingkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar kita menjadi hamba yang beruntung di ramadhan tahun ini,” pungkasnya. (Azwar/Gopos)

Tags: Pemkab AsahanPosko Pengaduan THR
Previous Post

Ada OPD Tak Buka Layanan di Jam Kerja Selama Ramadan, Darmawan: Laporkan!

Next Post

Pencairan THR Bagi ASN Pemkab Gorontalo Masih Belum Jelas

Related Posts

Daerah

Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD

Rabu 30 April 2025
Daerah

PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan

Rabu 30 April 2025
Daerah

Bupati Asahan Hadiri Rakornis Perumahan Perdesaan

Selasa 29 April 2025
Daerah

Ini Kata Wabup Asahan Saat Silahturahmi dengan Buruh

Selasa 29 April 2025
Daerah

Bupati Asahan Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemda

Selasa 29 April 2025
Daerah

Ketua PKK Asahan Lakukan Pembinaan PAAR Era Digital

Senin 28 April 2025
Next Post
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo masih enggan berkomentar lebih jauh soal pembayaran THR untuk ASN Pemkab Gorontalo.(F. Abin/gopos)

Pencairan THR Bagi ASN Pemkab Gorontalo Masih Belum Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.