No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS H-7 Pencoblosan

Hasan by Hasan
Selasa 26 Desember 2023
in Menyapa Nusantara
0
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang tinggal di tempat sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih. Pindah memilih diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Hasyim Ashari, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.

Baca Juga :  HUT Ke-81 RI Usung Tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim menyebutkan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.

Hasyim Asy’ari mengatakan, masyarakat yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan kehilangan hak memilih untuk pemilu legislatif.

“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Hasyim.

Dia mencontohkan bila ada pemilih yang terdaftar di Kota Depok, mama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok. Sebab, Depok memiliki dapil bagi DPRD Kota Depok.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Siap Berkantor di IKN Secepatnya

Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil di mana dia terdaftar, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.

Kemudian, bila pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT. Hasyim menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 1 Juni 2023 dan rekap nasional pada 2 Juli 2023.

“Jadi, pada dasarnya pemilih itu memilih di TPS di mana dia terdaftar di DPT,” katanya.

Selain itu, Hasyim memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP elektronik tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.(antara/gopos)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

Infografik: Ragam Camilan Sehat untuk Anak

Next Post

Rifaldi Busura Ketua Umum Terpilih PB KPMIP Periode 2024-2026

Related Posts

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (24/8/2026) memberikan semangat kepada para murid yang harus mengikuti pembelajaran di dalam tenda darurat pascabencana gempa bumi. ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen
Menyapa Nusantara

Kemendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk 61 Sekolah Terdampak Gempa NTT

Senin 24 Agustus 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Pemulihan NTT Pasca Gempabumi

Sabtu 22 Agustus 2026
RS Dr. OEN SOLO BARU memiliki ruang/lahan hijau terbuka yang sangat luas dengan sirkulasi udara yang sangat bagus dan taman luas nan indah di setiap sudut rumah sakit. (Foto: RS Dr.Oen Solo Baru)
Menyapa Nusantara

Urgensi mewujudkan “Rumah Sakit Hijau”

Sabtu 22 Agustus 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama jajaran pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Menyapa Nusantara

PPPK Guru Berpeluang Ikut Seleksi PNS pada 2027

Selasa 18 Agustus 2026
Pekerja menjelaskan alat inkubator bayi kepada pengunjung saat Surabaya Hospital Expo di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/5/2026). Pameran yang menampilkan layanan kesehatan dari berbagai rumah sakit serta beragam alat kesehatan itu bertujuan memperkenalkan teknologi kesehatan terbaru untuk menunjang peningkatan kompetensi rumah sakit. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU
Menyapa Nusantara

Kemerdekaan Biomedis: Dari AI hingga Nanoteknologi

Senin 17 Agustus 2026
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto memimpin prosesi mengheningkan cipta pada upacara peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden/Fathur Rochman)
Menyapa Nusantara

Upacara HUT ke-81 RI, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana

Senin 17 Agustus 2026
Next Post
Rifaldi Busura terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Periode 2024-2026.

Rifaldi Busura Ketua Umum Terpilih PB KPMIP Periode 2024-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.