No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemilih Dapat Ajukan Pindah TPS H-7 Pencoblosan

Hasan by Hasan
Selasa 26 Desember 2023
in Menyapa Nusantara
0
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang tinggal di tempat sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih. Pindah memilih diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Hasyim Ashari, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.

Baca Juga :  Memahami Tata Kelola Uang Negara

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim menyebutkan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.

Hasyim Asy’ari mengatakan, masyarakat yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan kehilangan hak memilih untuk pemilu legislatif.

“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Hasyim.

Dia mencontohkan bila ada pemilih yang terdaftar di Kota Depok, mama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok. Sebab, Depok memiliki dapil bagi DPRD Kota Depok.

Baca Juga :  Infografik: Penanganan Bencana Pascaerupsi Gunung Ruang

Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil di mana dia terdaftar, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.

Kemudian, bila pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT. Hasyim menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 1 Juni 2023 dan rekap nasional pada 2 Juli 2023.

“Jadi, pada dasarnya pemilih itu memilih di TPS di mana dia terdaftar di DPT,” katanya.

Selain itu, Hasyim memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP elektronik tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.(antara/gopos)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

Infografik: Ragam Camilan Sehat untuk Anak

Next Post

Rifaldi Busura Ketua Umum Terpilih PB KPMIP Periode 2024-2026

Related Posts

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya dalam konferensi pers perkembangan penanganan judi online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menyapa Nusantara

Waspada! Modus Baru Judi Online Sasar Warga Lewat Kolom Komentar Media Sosial

Senin 29 Juni 2026
Masyarakat memanfaatkan konektivitas internet dari layanan Satelit Republik Indonesia-1(SATRIA-1). Foto diambil di Stasiun Bumi Satelit Republik Indonesia-1 (SATRIA-1), Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menyapa Nusantara

Transformasi Digital: Jalan Baru Pemerataan Pembangunan

Jumat 26 Juni 2026
President Prabowo Subianto said decades of capital flight have been a key factor behind the rupiah's long-term weakness, arguing that much of Indonesia's wealth has flowed overseas despite years of trade surpluses. (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Menyapa Nusantara

Prabowo Bertekad Hentikan Kebocoran Anggaran demi Perkuat Pembangunan Nasional

Selasa 23 Juni 2026
Menyapa Nusantara

Kopdes Merah Putih: Senjata Rakyat Melawan Rentenir dan Tengkulak

Senin 22 Juni 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Rumah Layak bagi 10.000 Siswa Sekolah Rakyat

Senin 22 Juni 2026
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto (tengah) memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Fathur Rochman
Menyapa Nusantara

Presiden Prabowo Subianto Terima Imperial College Bahas Pendirian 10 Kampus Medis Baru

Senin 22 Juni 2026
Next Post
Rifaldi Busura terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Periode 2024-2026.

Rifaldi Busura Ketua Umum Terpilih PB KPMIP Periode 2024-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.