GOPOS.ID, GORONTALO – Pembelian ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wilayah Gorontalo memiliki aturan baru. Pembelian dengan sistem lelang tersebut akan diatur sesuai harga satuan. Pemasok besar hanya boleh membeli ikan di TPI Gorontalo untuk satuan di atas Rp50.000. Sementara untuk ikan dengan harga satuan di bawah sampai dengan Rp50.000 diprioritaskan kepada pembeli kecil dan pengepul lokal.
Kebijakan dikeluarkan bersama oleh pemerintah daerah dan pengelola (TPI) sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha mikro di sektor perikanan serta untuk menjaga kestabilan harga di tingkat nelayan. Kebijakan ini akan mulai berlaku bulan depan.
Sementara itu di tingkat nelayan menyambut positif aturan baru pembelian ikan di TPI Gorontalo.
“Kami senang akhirnya ada pembatasan. Kalau dulu, pemasok besar langsung borong semua, pembeli kecil tidak kebagian, akhirnya harga bisa ditekan seenaknya. Sekarang lebih adil,” ujar Amir, salah satu nelayan.
Menurutnya, selama ini dominasi pemasok besar dalam pelelangan membuat banyak nelayan dan pengepul kecil kesulitan menjual hasil tangkapan mereka secara merata. Dengan adanya pembatasan ini, ia berharap pendapatan mereka lebih stabil.
Perubahan aturan ini akan mulai diterapkan pada awal Mei 2025, dan diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan ikan yang lebih seimbang di wilayah Gorontalo.(Sulis/Arni/Mg-Gopos).