GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi mahasiswa dan pemuda melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (20/10/2020). Kedatangan massa ini mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Darwis Moridu.
Mereka meminta keadilan dari penegak hukum dalam proses persidangan sang Bupati Boalemo tersebut.
Dalam aksi yang ke-10 Aliansi Mahasiswa dan pemuda ini, puluhan massa aksi yang dipimpin Pian Hamzah sebagai Koordinator Lapangan meminta agar Darwis Moridu ditahan.
“Sudah satu bulan lebih Darwis Moridu berkeliaran bebas di luar sana. Kami sebagai putra-putri daerah provinsi Gorontalo meminta Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menahan Darwis Moridu. Kita minta keadilan dari aparat penegak hukum kita,” teriak Aldi Ibura, salah satu orator massa aksi di depan PN siang tadi.
Bahkan dalam aksi tadi, massa melihat salah satu mobil ASN Boalemo yang berada diparkiran PN Gorontalo.
“Ada salah satu mobil ASN dari Boalemo di parkiran pengadilan Negeri Gorontalo. Kami meminta pihak pengadilan untuk mengeluarkan ASN Boalemo dari pengadilan. Jangan sampai mereka menimbulkan kecurigaan kami,”paparnya.
Sementara itu, dari hasil sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Darwis Moridu terbukti secara sah melakukan tindak penganiayaan dan dituntut dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jika Darwis masih melakukan tindakan yang sama selang dua tahun itu, maka kejaksaan akan menahan terdakwa. (Ilham/Gopos)