GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua DPD PDI-P Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengambil langkah hukum, menyusul gugatan yang diajukan oleh Wahyudin Moridu terkait pemecatannya.Â
Laode menjelaskan bahwa Wahyudin Moridu sudah tidak berstatus sebagai anggota partai.Â
“Benar, kalau mau mohon rehabilitasi partai diberi kesempatan pada saat Kongres Partai,” ujarnya.
Wahyudin Moridu, yang viral di media sosial setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo, tidak tinggal diam. Kader PDI-P yang telah dipecat ini memutuskan untuk menantang keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pemecatannya dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Wahyudin telah mengajukan gugatan perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 24/G/2026/PTUN.JKT. Panggilan resmi telah dikeluarkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai Tergugat, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang tertanggal 22 Januari 2026. (Putra/Gopos)








