No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pasca Putusan Darwis Moridu: Masyarakat Boalemo Diminta Tenang

Admin by Admin
Jumat 13 November 2020
in Gorontalo
0
Anas Jusuf

Bupati Boalemo Non aktif Darwis Moridu dan Wakilnya Anas Jusuf. Foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bupati Boalemo nonaktif, Darwis Moridu meminta masyarakatnya tenang pasca putusan 6 bulan penjara terhadap dirinya yang diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus.

“Saya menghimbau warga Boalemo tetap tenang dengan putusan ini,” kata Darwis usai mengikuti sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020).

Darwis sendiri tak memberikan banyak komentar terhadap putusan tersebut. Upaya selanjutnya diserahkan kepada penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Pada persidangan pagi tadi, Darwis diputus bersalah melakukan tindak pidana dengan luka berdasarkan pasal 351 ayat 2.

Baca Juga :  Gara-gara Rumput, Satu Rumah di Limba B Nyaris Terbakar

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan Darwis Moridu yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah Darwis Moridu telah menyampaikan permohonan maaf.

Terdakwa juga sudah berdamai dengan keluarga Awis Idrus. Selain itu keluarga Awis Idrus menyatakan tak keberatan lagi.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Darwis Moridu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Namun dalam putusan hakim, terdakwa divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.

Ditempat terpisah, Bahtin Tomayahu kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu menyatakan sikap selanjutnya yaitu akan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi untuk putusan majelis hakim tersebut. (andi/gopos)

Baca Juga :  Malam Ini, Empat Desa di Kecamatan Tibawa Terendam Banjir
Tags: Darwis MoriduPutusan Darwis Moridu
Previous Post

Bantuan Subsidi Upah Jaga Daya Beli Pekerja di Tengah Pandemi

Next Post

BWA Indonesia Wakafkan 20.000 Alquran untuk Muslim Gorontalo

Related Posts

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile
Gorontalo

Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile

Kamis 3 Juli 2025
Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus
Gorontalo

Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
Penyerahan 20.000 wakaf alquran

BWA Indonesia Wakafkan 20.000 Alquran untuk Muslim Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.