No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pasca Putusan Darwis Moridu: Masyarakat Boalemo Diminta Tenang

Admin by Admin
Jumat 13 November 2020
in Gorontalo
0
Anas Jusuf

Bupati Boalemo Non aktif Darwis Moridu dan Wakilnya Anas Jusuf. Foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bupati Boalemo nonaktif, Darwis Moridu meminta masyarakatnya tenang pasca putusan 6 bulan penjara terhadap dirinya yang diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus.

“Saya menghimbau warga Boalemo tetap tenang dengan putusan ini,” kata Darwis usai mengikuti sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020).

Darwis sendiri tak memberikan banyak komentar terhadap putusan tersebut. Upaya selanjutnya diserahkan kepada penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Pada persidangan pagi tadi, Darwis diputus bersalah melakukan tindak pidana dengan luka berdasarkan pasal 351 ayat 2.

Baca Juga :  Darwis Moridu Dituntut Mundur, Itu Lucu!

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan Darwis Moridu yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah Darwis Moridu telah menyampaikan permohonan maaf.

Terdakwa juga sudah berdamai dengan keluarga Awis Idrus. Selain itu keluarga Awis Idrus menyatakan tak keberatan lagi.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Darwis Moridu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Namun dalam putusan hakim, terdakwa divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.

Ditempat terpisah, Bahtin Tomayahu kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu menyatakan sikap selanjutnya yaitu akan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi untuk putusan majelis hakim tersebut. (andi/gopos)

Baca Juga :  Tepis Dugaan Penganiayan, Sofyan Pamer Keakraban Bersama Darem
Tags: Darwis MoriduPutusan Darwis Moridu
Previous Post

Bantuan Subsidi Upah Jaga Daya Beli Pekerja di Tengah Pandemi

Next Post

BWA Indonesia Wakafkan 20.000 Alquran untuk Muslim Gorontalo

Related Posts

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Penyerahan 20.000 wakaf alquran

BWA Indonesia Wakafkan 20.000 Alquran untuk Muslim Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.