No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Papan Larangan Diabaikan, Galian C Pakai Mesin Sedot di Sungai Bone Menjamur

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 10 Mei 2025
in Gorontalo
0
Papan Larangan Diabaikan, Galian C Pakai Mesin Sedot di Sungai Bone Menjamur

Foto aktivitas galian C (kiri) foto larangan aktivitas Galian C (kanan). Gopos.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Galian C menggunakan mesin sedot di sepanjang bantaran sungai bone mulai menjamur.

Pantauan Gopos.id galian C terlihat disejumlah titik di wilayah Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone, Sabtu 10-5-2025. Beberapa Galian C yang aktif melakukan aktivitas penambangan. Jarak dari bibir sungai hingga ke aktivitas Galian C hanya berjalan kurang lebih 100 meter.

Wardoyo Mansur Pongoliu Kadis Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dikonfirmasi 29-4-2025 menerangkan soal Galian C tersebut.

“Sesuai kewenangannya memang pemberian izin galian C itu ada di Dinas PTSP Provinsi Gorontalo,” tegas dia.

“Berdasarkan data kami ada 17 Galian C yang aktif di Provinsi Gorontalo dan ada juga di bantaran sungai Bone,” imbuh dia.

Terkait dengan ketentuan dan aturan pembuatan galian C di sepanjang bantaran sungai itu, Wardoyo menyebut harus 1 kilometer atau 500 meter dari fasilitas atau infrastruktur yang ada di dekat sungai seperti jembatan.

Baca Juga :  Dinilai Ingkar Janji, Warga Huangobotu Blokade Akses Galian C PT Rahmat Simpati Jaya

“Tapi kalau yang kasat mata kita dilapangan liat tidak ada izinnya, kalau mereka ngurus izin pasti tidak keluar,” ucap dia.

Wardoyo menyampaikan pihkanya tak tinggal diam dalam menangani masalah tersebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang melaksanakan penambangan.

“Intinya kita menjembatani kelangsungan hidup masyarakat dan kami sudah beberapa mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurus Izin-izin tersebut,” tutupnya.

Terpisah Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Sulawesi II Gorontalo, Isnain menyampaikan Galian C di sungai itu diperbolehkan namun dengan ketentuan berjarak 1 kilometer dari infrastruktur wilayah sungai.

“Ke hulu minimal 500 meter namun standarnya 1 kilometer dalam perizinan apalagi kalau menggunakan alat,” tegas dia dikonfirmasi awak media, Sabtu 9-5-2025.

Lanjutnya, izin galian C keluar dikeluarkan oleh pemerintah daerah (provinsi) yakni melalui PTSP, BWS hanya mengeluarkan rekomendasi.

“Untuk sungai Bone itu dari total pemohon 15 kita rekomendasi ada 15 dan beberapa yang tanpa izin,” tegas dia.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Siswi oleh Oknum Guru SMK Pohuwato Tidak Benar, Begini Ceritanya

Terkait pertambang galian c memang ada yang menggunakan alat, manual dan pompa prioritas pihak BWS soal pengeluaran izin yakni yang menggunakan alat berat.

“Yang kita monitor potensi membuat kerusakan terlalu dekat dengan infrastruktur SDA, kalau belum ada izin kita himbau untuk urus izin,” ujar dia.

“Kalau tidak memungkinkan dan berpotensi merusak bangunan SDA kita akan hentikan seperti dekat dengan jembatan maupun bangunan lain,” sambungnya.

Selanjutnya, pihaknya sudah beberapa kali sudah menyurat masyarakat yang melakukan Galian C, dan dari pihkanya juga sudah melaksanakan monitoring akan hal tersebut.

“Kalau ada yang berpotensi mengancam infrastruktur itu betul kita tangani, kalau hanya masyarakat mungkin kita tidak terlalu tangani sebab produksinya (Galian C) sedikit,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: BWSBWS Sulawesi IIGalian C.Penambang PasirPTSP
Previous Post

Waspada Guru Fiktif, Komisi III Soroti Seleksi PPPK

Next Post

Seleksi PPPK Kotamobagu Tahap II Resmi Dibuka, Sekda Sampaikan Pesan Penting

Related Posts

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa
Gorontalo

Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

Jumat 27 Juni 2025
Next Post
Seleksi PPPK Kotamobagu Tahap II Resmi Dibuka, Sekda Sampaikan Pesan Penting

Seleksi PPPK Kotamobagu Tahap II Resmi Dibuka, Sekda Sampaikan Pesan Penting

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.