GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Galian C menggunakan mesin sedot di sepanjang bantaran sungai bone mulai menjamur.
Pantauan Gopos.id galian C terlihat disejumlah titik di wilayah Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone, Sabtu 10-5-2025. Beberapa Galian C yang aktif melakukan aktivitas penambangan. Jarak dari bibir sungai hingga ke aktivitas Galian C hanya berjalan kurang lebih 100 meter.
Wardoyo Mansur Pongoliu Kadis Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dikonfirmasi 29-4-2025 menerangkan soal Galian C tersebut.
“Sesuai kewenangannya memang pemberian izin galian C itu ada di Dinas PTSP Provinsi Gorontalo,” tegas dia.
“Berdasarkan data kami ada 17 Galian C yang aktif di Provinsi Gorontalo dan ada juga di bantaran sungai Bone,” imbuh dia.
Terkait dengan ketentuan dan aturan pembuatan galian C di sepanjang bantaran sungai itu, Wardoyo menyebut harus 1 kilometer atau 500 meter dari fasilitas atau infrastruktur yang ada di dekat sungai seperti jembatan.
“Tapi kalau yang kasat mata kita dilapangan liat tidak ada izinnya, kalau mereka ngurus izin pasti tidak keluar,” ucap dia.
Wardoyo menyampaikan pihkanya tak tinggal diam dalam menangani masalah tersebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang melaksanakan penambangan.
“Intinya kita menjembatani kelangsungan hidup masyarakat dan kami sudah beberapa mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurus Izin-izin tersebut,” tutupnya.
Terpisah Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Sulawesi II Gorontalo, Isnain menyampaikan Galian C di sungai itu diperbolehkan namun dengan ketentuan berjarak 1 kilometer dari infrastruktur wilayah sungai.
“Ke hulu minimal 500 meter namun standarnya 1 kilometer dalam perizinan apalagi kalau menggunakan alat,” tegas dia dikonfirmasi awak media, Sabtu 9-5-2025.
Lanjutnya, izin galian C keluar dikeluarkan oleh pemerintah daerah (provinsi) yakni melalui PTSP, BWS hanya mengeluarkan rekomendasi.
“Untuk sungai Bone itu dari total pemohon 15 kita rekomendasi ada 15 dan beberapa yang tanpa izin,” tegas dia.
Terkait pertambang galian c memang ada yang menggunakan alat, manual dan pompa prioritas pihak BWS soal pengeluaran izin yakni yang menggunakan alat berat.
“Yang kita monitor potensi membuat kerusakan terlalu dekat dengan infrastruktur SDA, kalau belum ada izin kita himbau untuk urus izin,” ujar dia.
“Kalau tidak memungkinkan dan berpotensi merusak bangunan SDA kita akan hentikan seperti dekat dengan jembatan maupun bangunan lain,” sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya sudah beberapa kali sudah menyurat masyarakat yang melakukan Galian C, dan dari pihkanya juga sudah melaksanakan monitoring akan hal tersebut.
“Kalau ada yang berpotensi mengancam infrastruktur itu betul kita tangani, kalau hanya masyarakat mungkin kita tidak terlalu tangani sebab produksinya (Galian C) sedikit,” tutupnya. (Putra/Gopos)