No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DKPP Periksa Ketua KPU RI Soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Hasan by Hasan
Minggu 26 Februari 2023
in Gorontalo
0
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB. Adapun yang akan diperiksa adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari diadukan ke DKPP terkait pernyataannya tentang adanya kemungkinan akan kembali ke sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Pernyataan itu Hasyim Asy’ari itu diadukan oleh Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Muhammad Fauzan Irvan.

Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Baca Juga :  Hulonthalo Lipu'u versi Lala Amri Sudah Bisa Diakses

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangan resmi yang diterima gopos.id, Ahad (26/2/2023).

Baca Juga :  Resmikan Horison Nayumi Gorontalo, Rusli Minta Sumber Daya Lokal Dimanfaatkan

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.(hasan/gopos)

Tags: DKPPGorontaloKPU RI
Previous Post

Sri Mulyani Minta Komunitas Moge Ditjen Pajak Dibubarkan

Next Post

Pemerintah Kecamatan dan Desa Harus Saling Berkomunikasi

Related Posts

Gorontalo

Warga Amal Rayakan Sewindu 8 Tahun Kebersamaan di Warkop Amal

Minggu 30 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Turun Tangan Tindak Balap Liar: Puluhan Motor Diamankan

Minggu 30 Agustus 2026
Gorontalo

YAB BERBAGI: Hadirkan Kepedulian untuk Anak-anak Panti Asuhan di Gorontalo

Sabtu 29 Agustus 2026
Gorontalo

Ngopi Bareng, Polda Rangkul Ojol dan Pengemudi Bentor di Gorontalo

Jumat 28 Agustus 2026
Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo Raih Penghargaan DAK Fisik Tercepat 2026

Kamis 27 Agustus 2026
Gorontalo

HP Personel Dit Samapta Polda Gorontalo Diperiksa, Antisipasi Judol dan Pinjol

Kamis 27 Agustus 2026
Next Post

Pemerintah Kecamatan dan Desa Harus Saling Berkomunikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polresta Gorontalo Kota Turun Tangan Tindak Balap Liar: Puluhan Motor Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Rotasi 43 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Amal Rayakan Sewindu 8 Tahun Kebersamaan di Warkop Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Wajib Beri Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YAB BERBAGI: Hadirkan Kepedulian untuk Anak-anak Panti Asuhan di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.