GOPOS.ID, GORONTALO – DR (34) dan MIS (32) paman dan tante sekaligus dalang kematian ponakan sendiri dituntut penjara paling lama 15 tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat konferensi pers di Humas Polda Gorontalo, Rabu (17/5/2023).
“Pasal yang diterapkan yakni undang-undang perlindungan anak yang jelas dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Dadang.
Dadang menjelaskan, saat penyidik melakukan pemeriksaan terkait penganiayaan tersebut terungkap ternyata kedua pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap sang ponakan.
“Jadi kekerasan yang dilakukan kerap kali terjadi, bukan sekali dua kali saja,” tegas dia.
Sebelumnya, Dokter forensik, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Gorontalo akhirnya merilis hasil otopsi bocah yang tewas yang diduga dianiaya paman dan bibinya, MIS (32) dan DR (34).Â
Dari hasil otopsi, dokter forensik menemukan ada dua tanda kekerasan yang menyebabkan kematian bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu. (Putra/Abin/Gopos)