No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Paling Laris Karena Cepat Bikin Glowing, Produk Brilian Skin Mengandung Bahan Berbahaya

Muhajir by Muhajir
Kamis 28 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Paling Laris Karena Cepat Bikin Glowing, Produk Brilian Skin Mengandung Bahan Berbahaya

Produk kosmetik pemutih, Brilliant Skin disita oleh Balai Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo karena mengandung bahan berbahaya. (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Produk kosmetik pemutih, Brilliant Skin disita oleh Balai Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo. Produk ini disita karena ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya yaitu asam retinoat dan hidrokuinon.

Produk Brilliant Skin bukan satu-satunya produk yang disita BPOM Gorontalo. Pada konferensi pers penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, Kamis (28/7/2022), BPOM Gorontalo merilis 684 jenis kosmetik tanpa izin edar alias ilegal dengan jumlah kosmetik sebanyak 14.716 buah. Ratusan jenis kosmetik tersebut terdiri dari cream pemutih, toner pemutih, sabun cair, sabun batangan, body lotion, masker sacheet sampai sediaan rias wajah seperti liptick, eye shadow dan mascara.

Dari berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar ini, ada beberapa yang diketahui telah mengandung bahan berbaya termauk Brilliant Skin. Ada pula produk kosmetik Gorontalo yaitu produk 99 yang ternyata mengandung merkuri.

Baca Juga :  BPOM Cek Kandungan Takjil di Pohuwato, Pastikan Makanan Buka Puasa Aman
Kepala Balai POM Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt menunjukkan jenis produk kosmetik ilegal saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022) (muhajir/gopos)

“BPOM Gorontalo juga akan mengambil sampel untuk pemeriksaan kosmetik ilegal untuk mengetahui kandungan pada kosmetik yang belum diketahui kandungannya,” ujar Kepala Balai POM Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt kepada awak media.

BPOM mengajak masyarakat untuk cerdas menjadi konsumen termasuk dalam memilih kosmetik. Agus Yudi berpesan agar masyarakat mengecek izin edar dari kosmetik bila akan membeli produk konsumen.

Baca juga: Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal Disita, Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM sendiri menyita 684 jenis kosmetik ini dari 24 toko di Gorontalo yang tersebar di Kota Gorontalo 18 toko, Kabupaten Gorontalo 5 toko dan Boalemo 1 toko.

Agus Yudi menegaskan, sesuai ketentuan UU No 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan pada Pasal 196 dijelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Polres Gorontalo Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Limboto

“Selanjutnya pada pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ujarnya.

Dengan membaca konten ini, kita makin tahu indonesia dengan produk-produk ilegal yang harus diwaspadai oleh penggunanya.  (muhajir/gopos)

Tags: BPOM GorontaloKosmetik Berbahayakosmetik ilegal
Previous Post

Cristiano Ronaldo Minta Putus Kontrak! Begini Respon Manchester United

Next Post

Pertamina Ajak Jurnalis Tetorial Sulawesi Ramaikan AJP 2022

Related Posts

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
AJP 2022

Pertamina Ajak Jurnalis Tetorial Sulawesi Ramaikan AJP 2022

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.