No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Padahal Teman Main Anaknya, Pria di Gorontalo Cabuli Dua Bocah Berulang Kali

Alexa by Alexa
Jumat 6 September 2024
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi. (istimewa)

Ilustrasi. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria paruh baya berinisial EM diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak yang masih di bawah umur.

Ironisnya, dua korban anak perempuan yang masih di bawah umur itu tidak lain merupakan teman bermain dari anak perempuan tersangka EM sendiri.

“Tindakan itu terjadi berulang kali di rumah tersangka yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo. Korbannya ada dua orang umur 11 dan 12 tahun,” ungkap Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko dikutip, Jumat (6/9/2024).

Dikatakan Nur Santiko, peristiwa bejat ini pertama kali terjadi sekitar bulan September 2023. Saat itu, korban datang sekaligus bermain dengan anak tersangka di rumah tersangka EM.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Periksa Sejumlah Aktivis Terkait Dugaan Tindak Pidana Minerba

Singkat cerita, EM kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan cara memaksa masuk teman bermain anaknya ke dalam kamar dan melakukan tindakan cabul.

Korban yang masih polos pun sempat diancam tersangka EM agar tidak menceritakan peristiwa bejat itu kepada orang lain. Akhirnya, EM terus saja bebas mengulangi perbuatan tak senonohnya itu hingga awal bulan November 2023 silam.

“Jadi pertama kali terjadi itu tanggal 13 September 2023, kemudian pembuatan tersangka terakhir kali terjadi pada tanggal 2 November 2023,” sambung Nur Santiko.

Baca Juga :  Polres Gorut Beroperasi Bulan Depan

Tak disangka, perlakuan bejat EM itu akhirnya terbongkar juga. Pun pihak keluarga dari korban lantas mengadukan perbuatan tersangka EM kepada pihak yang berwajib.

“Pada hari Senin (2/9/2024) kemarin, tersangka sudah diperiksa dan diamankan di Polda Gorontalo,” kata Nur Santiko.

Untuk sementara, tersangka EM dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, Junchto pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(adm03/gopos)

Tags: Anak di Bawah UmurDitreskrimum Polda GorontaloKasus PencabulanPolda Gorontalo
Previous Post

Bapaslon Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Kota Gorontalo: Hal Kecil Saja

Next Post

Pilgub di Gorontalo dan Variabel Demografi Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

Pilgub di Gorontalo dan Variabel Demografi Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.