GOPOS.ID, GORONTALO – Perkara cinta terkadang membuat rumit. Apalagi bila berkaitan dengan mantan pacar. Kadang kala urusan kecil bisa menjadi masalah besar. Hal itu sebagaimana dialami Rendi (19) dan NK (21), dua muda-mudi yang tinggal di kos-kosan di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Sejatinya Rendi dan NK pernah menjalin hubungan asmara beberapa waktu lalu. Namun karena merasa sudah tak ada saling kecocokan, Rendi yang asal Manado, Sulawesi Utara, memilih memutuskan hubungan dengan NK yang diketahui warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Lepas dari NK, Rendi mencoba menjalin asmara dengan gadis lainnya. Rendi pun mendapatkan seorang gadis pujaan hati yang baru. Tapi rupanya hal tersebut menjadi pemicu pertikaian Rendi dan NK. Pasalnya, Rendi mendengar bila NK menyebut pacar barunya perempuan yang tidak baik alias Open BO.
Rendi yang sudah kadung emosi dan dalam pengaruh minuman keras beranjak menuju ke kos NK di Kelurahan Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo. Ia hendak menemui NK.
“Si pelaku ini sakit hati dengan perkataan korban yang menyebut pacar barunya (kekasih baru Rendi) sebagai perempuan tidak baik atau Open BO,” Kata Bripka Muhlis saat ditemui gopos.id di Mapolsek Kota Utara, Jum’at (22/7/2022).
Saat bertemu dengan NK, Rendi pun terlibat cekcok. Puncaknya, Rendi mengeluarkan senjata tajam dan kemudian melukai NK.
“Korban luka sayatan di bahu kiri dan lengan kanan,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 3 April 2022, di salah satu di kos kosan Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Saat itu Rendi dalam pengaruh minuman keras (Miras). Akibat perbuatannya Rendi diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Sari/gopos)