No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pacar Dituduh Open BO, Pemuda Ini Nekat Aniaya Mantan Pacarnya

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 22 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Pacar Dituduh Open BO, Pemuda Ini Nekat Aniaya Mantan Pacarnya

Kanit Reskrim Polsek Kota Utara, Bripka Muhlis Laliyo. Foto : Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Perkara cinta terkadang membuat rumit. Apalagi bila berkaitan dengan mantan pacar. Kadang kala urusan kecil bisa menjadi masalah besar. Hal itu sebagaimana dialami Rendi (19) dan NK (21), dua muda-mudi yang tinggal di kos-kosan di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Sejatinya Rendi dan NK pernah menjalin hubungan asmara beberapa waktu lalu. Namun karena merasa sudah tak ada saling kecocokan, Rendi yang asal Manado, Sulawesi Utara, memilih memutuskan hubungan dengan NK yang diketahui warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

Lepas dari NK, Rendi mencoba menjalin asmara dengan gadis lainnya. Rendi pun mendapatkan seorang gadis pujaan hati yang baru. Tapi rupanya hal tersebut menjadi pemicu pertikaian Rendi dan NK. Pasalnya, Rendi mendengar bila NK menyebut pacar barunya perempuan yang tidak baik alias Open BO.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Polres Gorontalo Lakukan Pengecekan SPBU

Rendi yang sudah kadung emosi dan dalam pengaruh minuman keras beranjak menuju ke kos NK di Kelurahan Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo. Ia hendak menemui NK.

“Si pelaku ini sakit hati dengan perkataan korban yang menyebut pacar barunya (kekasih baru Rendi) sebagai perempuan tidak baik atau Open BO,” Kata Bripka Muhlis saat ditemui gopos.id di Mapolsek Kota Utara, Jum’at (22/7/2022).

Saat bertemu dengan NK, Rendi pun terlibat cekcok. Puncaknya, Rendi mengeluarkan senjata tajam dan kemudian melukai NK.

Baca Juga :  Korem 133/NW Gagalkan Penyelundupan Miras 6.372 Botol

“Korban luka sayatan di bahu kiri dan lengan kanan,” jelasnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 3 April 2022, di salah satu di kos kosan Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Saat itu Rendi dalam pengaruh minuman keras (Miras). Akibat perbuatannya Rendi diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloPenganiayaan
Previous Post

Berkunjung ke Sulut, PJ Gubernur Gorontalo Bahas Kerjasama

Next Post

Kabupaten Pohuwato Raih Dua Penghargaan BKN Award 2022

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Kabupaten Pohuwato Raih Dua Penghargaan BKN Award 2022

Kabupaten Pohuwato Raih Dua Penghargaan BKN Award 2022

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.