No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pacar Dituduh Open BO, Pemuda Ini Nekat Aniaya Mantan Pacarnya

Hasan by Hasan
Jumat 22 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Kanit Reskrim Polsek Kota Utara, Bripka Muhlis Laliyo. Foto : Sari/gopos

Kanit Reskrim Polsek Kota Utara, Bripka Muhlis Laliyo. Foto : Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Perkara cinta terkadang membuat rumit. Apalagi bila berkaitan dengan mantan pacar. Kadang kala urusan kecil bisa menjadi masalah besar. Hal itu sebagaimana dialami Rendi (19) dan NK (21), dua muda-mudi yang tinggal di kos-kosan di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Sejatinya Rendi dan NK pernah menjalin hubungan asmara beberapa waktu lalu. Namun karena merasa sudah tak ada saling kecocokan, Rendi yang asal Manado, Sulawesi Utara, memilih memutuskan hubungan dengan NK yang diketahui warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

Lepas dari NK, Rendi mencoba menjalin asmara dengan gadis lainnya. Rendi pun mendapatkan seorang gadis pujaan hati yang baru. Tapi rupanya hal tersebut menjadi pemicu pertikaian Rendi dan NK. Pasalnya, Rendi mendengar bila NK menyebut pacar barunya perempuan yang tidak baik alias Open BO.

Baca Juga :  Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Rendi yang sudah kadung emosi dan dalam pengaruh minuman keras beranjak menuju ke kos NK di Kelurahan Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo. Ia hendak menemui NK.

“Si pelaku ini sakit hati dengan perkataan korban yang menyebut pacar barunya (kekasih baru Rendi) sebagai perempuan tidak baik atau Open BO,” Kata Bripka Muhlis saat ditemui gopos.id di Mapolsek Kota Utara, Jum’at (22/7/2022).

Saat bertemu dengan NK, Rendi pun terlibat cekcok. Puncaknya, Rendi mengeluarkan senjata tajam dan kemudian melukai NK.

Baca Juga :  Situasi Perbatasan Atinggola-Bolmut Sudah Kondusif

“Korban luka sayatan di bahu kiri dan lengan kanan,” jelasnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 3 April 2022, di salah satu di kos kosan Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Saat itu Rendi dalam pengaruh minuman keras (Miras). Akibat perbuatannya Rendi diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloPenganiayaan
Previous Post

Berkunjung ke Sulut, PJ Gubernur Gorontalo Bahas Kerjasama

Next Post

Kabupaten Pohuwato Raih Dua Penghargaan BKN Award 2022

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Mendapat Penghargaan Kategori Implementasi Manajemen ASN Terbaik, (Istimewa)

Kabupaten Pohuwato Raih Dua Penghargaan BKN Award 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selvi Gibran Rakabuming Antusias Hadir di Sosialisasi Penguatan Relasi Parent Child

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.