GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, tidak menjadi cikal benih praktek korupsi. Salah satunya kerja sama antara kandidat kepala/wakil kepala daerah dengan pihak sponsor.
Peringatan itu disampaikan KPK berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Hasil survey KPK menemukan, lebih kurang 82 persen pendanaan calon yang bertarung didukung oleh sponsor. Penggunaan dana dari sponsor ini dilakukan oleh mayoritas kandidat.
Tapi ibarat pepatah, “Tak ada makan siang yang gratis”. Sponsor memberikan dukungan dana dengan syarat timbal balik ketika calon terpilih. Timbal baliknya beragam. Salah satunya kemudahan akses baik di pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ada sekitar 82 persen calon-calon kepala daerah itu 82 persennya didanai oleh sponsor. Tidak didanai oleh pribadinya,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagaimana dilansir Suara.com, Kamis (11/9/2020).
Oleh karena itu, Ghufron menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) serta KPK. Kerja sama tersebut untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan di masa Pilkada.
“Kita harus mencermati aliran dana dari sponsor tersebut,” tegas Ghufron.(adm-02/gopos)