GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Meski menyandang nama tembakau. Tembakau sintetis bukanlah benar-benar tembakau. Tembakau buatan itu masuk dalam kategori zat narkotika. Maka sudah pasti bila mengkonsumsi tembakau sintetis tidak hanya masalah urusan kesehatan, tetapi juga bisa berurusan dengan aparat berwajib.
Hal itu sebagaimana dialami ADW alias An, seorang oknum mahasiswa di Kota Gorontalo. Pemuda berusia 25 tahun itu diciduk oleh tim gabungan Satuan Narkoba Polda Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota saat sedang mengkonsumsi tembakau sintetis, Ahad (8/1/2023. An diketahui mengkonsumsi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, mengungkapkan An diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Hasil penelusuran pihaknya mengunjungi rumah milik Andre, Kelurahan Limba U II. Di dalam dari rumah tim mendapati An sedang mengkonsumsi tembakau sintetis Gorila. Tim lalu melakukan pemeriksaan dan mengamankan satu bekas lintingan diduga tembakau jenis Gorila.
“Dari hasil interogasi pelaku ini mengakui bahwa barang tersebut diambil dari pengiriman yang dipesan dari Bandung melalui akun Instagram yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Jadi benar miliknya dan dalam pemeriksaan tersebut dihadirkan dua orang saksi masyarakat yang menyaksikan pemeriksaan barang-barang milik Andre ini,” kata AKP Cecep.
Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan di Depan RM Domestique Kota Gorontalo: Lurah Tanggikiki, 1 Tewas, 3 Luka Berat
AKBP Cecep melanjutkan barang bukti yang ditemukan pada saat pemeriksaan tersebut antara lain, satu linting yang sudah sempat dihisab diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, satu bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis gorila, satu buah handphone, satu buah kotak tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Selanjutnya barang bukti bersama terduga pelaku dibawa di mapolres Gorontalo Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Sari/gopos)