No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Kades Pilobuhuta, Kab. Gorontalo Dihukum 6 Bulan Percobaan

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 3 September 2021
in Gorontalo
0
Oknum Kades Pilobuhuta, Kab. Gorontalo Dihukum 6 Bulan Percobaan

Suasana sidang perkara penganiyaan dengan terdakwa Kepala Desa Pilobuhuta, Hamzah Meluko, di pengadilan Negeri Limboto, Jumat (3/9/2021). Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Pengadilan Negeri (PN) Limboto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan kepada oknum Kepala Desa (Kades) Pilobuhuta, Kabupaten Gorontallo, Hamzah Meluko.

Hukuman 6 bulan percobaan itu dijatuhkan majelis hakim setelah Hamzah Meluko terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penamparan terhadap warganya, Ningsih Ismail, sekitar pertengahan 2021. Atas perbuatan itu, Hamzah dilaporkan ke Polres Gorontalo.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 352 ayat 1 KUHP,” ujar Majelis Hakim, Daimon D. Siahaya membacakan amar putusan.

Penasehat Hukum oknum Kades Pilobuhuta, Adam Nani, menghargai putusan PN Limboto terhadap klienya. Mewakili kliennya, Hamzah Meluko, Adam Nani menyatakan menerima putusan tersebut.

“Jadi dirinya akan menjalani hukuman selama 3 bulan dengan 6 bulan masa percobaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Tolak Penghargaan Berbayar

Dengan hukuman itu, Hamzah Meluko, masih bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari sedia kala. Baik dalam kapasitas sebagai kepala desa, maupun masyarakat (individu). Vonis hukuman pidana penjara 6 bulan bisa berubah apabila dalam rentang waktu tersebut ada putusan lain oleh Pengadilan.

“Kalau saya lihat memang ini sudah sesuai dengan apa yang diberikan, karena Kepala Desa terbukti melakukan kekerasan tersebut dengan dalih ingin meredam laporan fitnah terhadap seorang warganya kepada warga yang satunya,” terang Adam Nani.

Adam Nani berpesan Hamzah Meluko menaati dan menjalani hukuman tersebut dengan baik. Kedepannya memberi contoh lebih lagi yang baik kepada masyarakatnya.

Sejumlah masa pendukung Kepala Desa Pilobuhuta saat berada di pengadilan Negerinegeri Limboto, Jumat (3/9/2021) Foto : Putra/Gopos.

Baca juga: Seorang Pengemudi Motor Tewas Di Tempat Usai Terlindas Bus

Sebelumnya menjelang putusan, sejumlah warga Desa Pilobuhuta mendatangi Pengadilan Negeri Gorontalo. Kedatangan para warga itu untuk memberikan dukungan moril kepada Hamzah Meluko.

Baca Juga :  Pemkab Boalemo Rencanakan Pengembangan Pelabuhan Tilamuta

Pantauan gopos.id, ratusan massa datang ini tiba menggunakan beberapa mobil pikap. Ada yang dengan inisiatif menggunakan kendaraan pribadi, bermotor dan kendaraan umum.

Saat tiba di lokasi, beberapa dari mereka langsung berkumpul baik ada yang di depan kantor PN Limboto, juga halaman samping dan halaman belakang. Selain itu terlihat beberapa aparat kepolisian dari Polres Gorontalo juga sudah berjaga di sejumlah tempat di PN Limboto demi mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Imran Rajak, warga Desa Pilobuhuta, mengungkapkan pihaknya sengaja datang untuk mendukung kepala desa mereka dan ingin mendengarkan langsung hasil putusan pengadilan soal kasus yang menyeret dirinya.

“Ini atas inisiatif kami sendiri, dan ingin mengetahui seperti apa hasil sidangnya” ungkap Imran.(putra/gopos)

Previous Post

Indra Yasin Tinjau Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan

Next Post

Ekwan Ahmad Apresiasi Kinerja Kapolres Gorontalo Kota dalam Menangani Covid-19

Related Posts

Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar
Gorontalo

Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

Selasa 1 Juli 2025
Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
Ekwan Ahmad Apresiasi Kinerja Kapolres Gorontalo Kota dalam Menangani Covid-19

Ekwan Ahmad Apresiasi Kinerja Kapolres Gorontalo Kota dalam Menangani Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Arsitektur Unbita Dilibatkan dalam Perencanaan Area Prioritas Pusat Kegiatan Nasional Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.