No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Kades Pilobuhuta, Kab. Gorontalo Dihukum 6 Bulan Percobaan

Hasan by Hasan
Jumat 3 September 2021
in Gorontalo
0
Suasana sidang perkara penganiyaan dengan terdakwa Kepala Desa Pilobuhuta, Hamzah Meluko, di pengadilan Negeri Limboto, Jumat (3/9/2021). Istimewa

Suasana sidang perkara penganiyaan dengan terdakwa Kepala Desa Pilobuhuta, Hamzah Meluko, di pengadilan Negeri Limboto, Jumat (3/9/2021). Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Pengadilan Negeri (PN) Limboto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan kepada oknum Kepala Desa (Kades) Pilobuhuta, Kabupaten Gorontallo, Hamzah Meluko.

Hukuman 6 bulan percobaan itu dijatuhkan majelis hakim setelah Hamzah Meluko terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penamparan terhadap warganya, Ningsih Ismail, sekitar pertengahan 2021. Atas perbuatan itu, Hamzah dilaporkan ke Polres Gorontalo.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 352 ayat 1 KUHP,” ujar Majelis Hakim, Daimon D. Siahaya membacakan amar putusan.

Penasehat Hukum oknum Kades Pilobuhuta, Adam Nani, menghargai putusan PN Limboto terhadap klienya. Mewakili kliennya, Hamzah Meluko, Adam Nani menyatakan menerima putusan tersebut.

“Jadi dirinya akan menjalani hukuman selama 3 bulan dengan 6 bulan masa percobaan,” jelasnya.

Baca Juga :  The Power of Medsos, Komunitas Ini Bantu Penyandang Disabilitas

Dengan hukuman itu, Hamzah Meluko, masih bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari sedia kala. Baik dalam kapasitas sebagai kepala desa, maupun masyarakat (individu). Vonis hukuman pidana penjara 6 bulan bisa berubah apabila dalam rentang waktu tersebut ada putusan lain oleh Pengadilan.

“Kalau saya lihat memang ini sudah sesuai dengan apa yang diberikan, karena Kepala Desa terbukti melakukan kekerasan tersebut dengan dalih ingin meredam laporan fitnah terhadap seorang warganya kepada warga yang satunya,” terang Adam Nani.

Adam Nani berpesan Hamzah Meluko menaati dan menjalani hukuman tersebut dengan baik. Kedepannya memberi contoh lebih lagi yang baik kepada masyarakatnya.

Sejumlah masa pendukung Kepala Desa Pilobuhuta saat berada di pengadilan Negerinegeri Limboto, Jumat (3/9/2021) Foto : Putra/Gopos.

Baca juga: Seorang Pengemudi Motor Tewas Di Tempat Usai Terlindas Bus

Sebelumnya menjelang putusan, sejumlah warga Desa Pilobuhuta mendatangi Pengadilan Negeri Gorontalo. Kedatangan para warga itu untuk memberikan dukungan moril kepada Hamzah Meluko.

Baca Juga :  Cari Tempat Nobar? FOX Hotel Gorontalo Jawabannya Malam Ini

Pantauan gopos.id, ratusan massa datang ini tiba menggunakan beberapa mobil pikap. Ada yang dengan inisiatif menggunakan kendaraan pribadi, bermotor dan kendaraan umum.

Saat tiba di lokasi, beberapa dari mereka langsung berkumpul baik ada yang di depan kantor PN Limboto, juga halaman samping dan halaman belakang. Selain itu terlihat beberapa aparat kepolisian dari Polres Gorontalo juga sudah berjaga di sejumlah tempat di PN Limboto demi mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Imran Rajak, warga Desa Pilobuhuta, mengungkapkan pihaknya sengaja datang untuk mendukung kepala desa mereka dan ingin mendengarkan langsung hasil putusan pengadilan soal kasus yang menyeret dirinya.

“Ini atas inisiatif kami sendiri, dan ingin mengetahui seperti apa hasil sidangnya” ungkap Imran.(putra/gopos)

Previous Post

Indra Yasin Tinjau Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan

Next Post

Ekwan Ahmad Apresiasi Kinerja Kapolres Gorontalo Kota dalam Menangani Covid-19

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Ekwan Ahmad

Ekwan Ahmad Apresiasi Kinerja Kapolres Gorontalo Kota dalam Menangani Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.