No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Kades Pilobuhuta, Kab. Gorontalo Dihukum 6 Bulan Percobaan

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 3 September 2021
in Gorontalo
0
Oknum Kades Pilobuhuta, Kab. Gorontalo Dihukum 6 Bulan Percobaan

Suasana sidang perkara penganiyaan dengan terdakwa Kepala Desa Pilobuhuta, Hamzah Meluko, di pengadilan Negeri Limboto, Jumat (3/9/2021). Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Pengadilan Negeri (PN) Limboto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan kepada oknum Kepala Desa (Kades) Pilobuhuta, Kabupaten Gorontallo, Hamzah Meluko.

Hukuman 6 bulan percobaan itu dijatuhkan majelis hakim setelah Hamzah Meluko terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penamparan terhadap warganya, Ningsih Ismail, sekitar pertengahan 2021. Atas perbuatan itu, Hamzah dilaporkan ke Polres Gorontalo.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 352 ayat 1 KUHP,” ujar Majelis Hakim, Daimon D. Siahaya membacakan amar putusan.

Penasehat Hukum oknum Kades Pilobuhuta, Adam Nani, menghargai putusan PN Limboto terhadap klienya. Mewakili kliennya, Hamzah Meluko, Adam Nani menyatakan menerima putusan tersebut.

“Jadi dirinya akan menjalani hukuman selama 3 bulan dengan 6 bulan masa percobaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Gorontalo Kota Amankan 4 Ton Miras Cap Tikus

Dengan hukuman itu, Hamzah Meluko, masih bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari sedia kala. Baik dalam kapasitas sebagai kepala desa, maupun masyarakat (individu). Vonis hukuman pidana penjara 6 bulan bisa berubah apabila dalam rentang waktu tersebut ada putusan lain oleh Pengadilan.

“Kalau saya lihat memang ini sudah sesuai dengan apa yang diberikan, karena Kepala Desa terbukti melakukan kekerasan tersebut dengan dalih ingin meredam laporan fitnah terhadap seorang warganya kepada warga yang satunya,” terang Adam Nani.

Adam Nani berpesan Hamzah Meluko menaati dan menjalani hukuman tersebut dengan baik. Kedepannya memberi contoh lebih lagi yang baik kepada masyarakatnya.

Sejumlah masa pendukung Kepala Desa Pilobuhuta saat berada di pengadilan Negerinegeri Limboto, Jumat (3/9/2021) Foto : Putra/Gopos.

Baca juga: Seorang Pengemudi Motor Tewas Di Tempat Usai Terlindas Bus

Sebelumnya menjelang putusan, sejumlah warga Desa Pilobuhuta mendatangi Pengadilan Negeri Gorontalo. Kedatangan para warga itu untuk memberikan dukungan moril kepada Hamzah Meluko.

Baca Juga :  Pembicara di Festival Bunaken, Nelson Pomalingo: Mirip Festival Danau Limboto

Pantauan gopos.id, ratusan massa datang ini tiba menggunakan beberapa mobil pikap. Ada yang dengan inisiatif menggunakan kendaraan pribadi, bermotor dan kendaraan umum.

Saat tiba di lokasi, beberapa dari mereka langsung berkumpul baik ada yang di depan kantor PN Limboto, juga halaman samping dan halaman belakang. Selain itu terlihat beberapa aparat kepolisian dari Polres Gorontalo juga sudah berjaga di sejumlah tempat di PN Limboto demi mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Imran Rajak, warga Desa Pilobuhuta, mengungkapkan pihaknya sengaja datang untuk mendukung kepala desa mereka dan ingin mendengarkan langsung hasil putusan pengadilan soal kasus yang menyeret dirinya.

“Ini atas inisiatif kami sendiri, dan ingin mengetahui seperti apa hasil sidangnya” ungkap Imran.(putra/gopos)

Previous Post

Indra Yasin Tinjau Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan

Next Post

Ekwan Ahmad Apresiasi Kinerja Kapolres Gorontalo Kota dalam Menangani Covid-19

Related Posts

Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo
Gorontalo

Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

Jumat 11 Juli 2025
Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman
Gorontalo

Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman

Jumat 11 Juli 2025
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Kotamobagu Gelar Binluh di SMK Cokroaminoto
Gorontalo

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Kotamobagu Gelar Binluh di SMK Cokroaminoto

Kamis 10 Juli 2025
Rendy Mangkat Tegaskan Komitmen Revisi RTRW dan RDTR di Forum Pusat-Daerah
Gorontalo

Rendy Mangkat Tegaskan Komitmen Revisi RTRW dan RDTR di Forum Pusat-Daerah

Kamis 10 Juli 2025
Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan
Gorontalo

Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

Kamis 10 Juli 2025
Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H
Gorontalo

Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H

Selasa 8 Juli 2025
Next Post
Ekwan Ahmad Apresiasi Kinerja Kapolres Gorontalo Kota dalam Menangani Covid-19

Ekwan Ahmad Apresiasi Kinerja Kapolres Gorontalo Kota dalam Menangani Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.