GOPOS.ID, MARISA – Karir JY sebagai wakil rakyat di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 berakhir sudah. Ia resmi dipecat setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo nomor: 318/1/VIII/2021. Surat tersebut dibacakan oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, dalam sidang paripurna DPRD Pohuwato, Rabu (1/9/2021).
“Kita ketahui bahwa Keputusan Gubernur itu harus disampaikan melalui rapat paripurna, jadi kami sampaikan, kita include-kan dengan rapat paripurna KUA PPAS, penguman tentang pemberhentian beliau,” ujar Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi.
Baca juga: Tak Diberi Uang Beli Miras, Seorang Suami di Anggrek Diduga Aniaya Istrinya hingga Tewas
Sementara itu mengacu pada berita acara KPU Kabupaten Pohuwato nomor: 168/PY.03.1-SD/7504/KPU-KAB/VIII/2021 tentang pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato hasil pemilihan umum tahun 2019, Ihwan Khan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Gorontalo, mengamankan JY pada Rabu, 9 Desember 2020. JY diamankan lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. JY ditangkap setelah Polisi melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba.(mahmud/gopos)