No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nyabu di Rudis, Camat Duhiadaa Terancam 12 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 2 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
Nyabu di Rudis, Camat Duhiadaa Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku dijerat Pasal 112, UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkak penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak, kamis (02/05/24).

Iptu Sofyan menjelaskan, penangkapan AM sebelumnya bermula saat Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah warga. Bermodal informasi awal tersebut, pada tanggal 5 Maret 2024 tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Terima Paket Ganja dari Depok, Dua Pria Diamankan

“Saat tiba di lokasi, tim kami menemukan AM beserta satu alat hisap siap pakai yang didalamnya sudah ada narkotika jenis sabu,” urai Iptu Sofyan.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan terungkap fakta baru bahwa di rumah dinas camat, pelaku masih menyimpan 12 saset sabu. Pelaku mendapatkan sabu ini, sambunng Iptu Sofyan, dari Sulawesi Tengah.

Lebih jauh, Iptu Sofyan mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dirinya juga memastikan bahwa pelaku AM hanya sebagai pengguna bukan pengedar.

Baca Juga :  Awas! WNA China Rame-rame Kerja di Gorontalo, 2 Diciduk di Bandara

“Kami masi terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau ada pihak lain akan kami informasikan,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Tags: Camat DuhiadaaHumas Polda GorontaloNarkobaPolda GorontaloSabu-sabu
Previous Post

Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi dan Sekolah yang Aman, Sehat, dan Nyaman Tanpa Kekerasan Seksual

Next Post

Usman Hulopi Nantikan Realisasi Anggaran 2.5 Miliar Rupiah untuk Desa Pinogu

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Usman Hulopi Nantikan Realisasi Anggaran 2.5 Miliar Rupiah untuk Desa Pinogu

Usman Hulopi Nantikan Realisasi Anggaran 2.5 Miliar Rupiah untuk Desa Pinogu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.