GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku dijerat Pasal 112, UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkak penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak, kamis (02/05/24).
Iptu Sofyan menjelaskan, penangkapan AM sebelumnya bermula saat Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah warga. Bermodal informasi awal tersebut, pada tanggal 5 Maret 2024 tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Saat tiba di lokasi, tim kami menemukan AM beserta satu alat hisap siap pakai yang didalamnya sudah ada narkotika jenis sabu,” urai Iptu Sofyan.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan terungkap fakta baru bahwa di rumah dinas camat, pelaku masih menyimpan 12 saset sabu. Pelaku mendapatkan sabu ini, sambunng Iptu Sofyan, dari Sulawesi Tengah.
Lebih jauh, Iptu Sofyan mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dirinya juga memastikan bahwa pelaku AM hanya sebagai pengguna bukan pengedar.
“Kami masi terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau ada pihak lain akan kami informasikan,” pungkasnya. (Abin/Gopos)