GOPOS.ID, LIMBOTO – Tragedi berdarah terjadi di Limboto, Kabupaten Gorontalo. Gara-gara tersinggung setelah mendapat teguran, UP alias Upan warga Desa Upomela, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo nekat menikam temannya, Holis Taha, warga Limboto, Kabupaten Gorontalo. Tikaman yang bersarang di dada kiri tersebut membuat Holis meregang nyawa, Jumat (22/10/2021) malam.
Kejadian berawal saat Upan dan rekannya Sofyan membahas tentang jagung dan mesin kelapa. Keduanya berbincang di kediaman Upan di Desa Upomela, Bongomeme. Selang beberapa saat kemudian, Upan dan Sofyan memutuskan menemui Holis Taha di Limboto. Sebelum beranjak pergi, Upan membawa pisau dan kemudian menyelipkan di pinggangnya.
Sesampainya di kediaman Holis, Upan dan Sofyan melihat ada sekumpulan orang yang sedang bermain judi biskedo (judi undian menggunakan tulang kaki sapi) di bagian dapur. Upan lalu menghentikan permainan judi itu. Sekumpulan orang itu pun membubarkan diri.
Usai membubarkan orang yang sedang bermain judi, Upan lalu kembali ke sepeda motor yang kendarainya dari rumah. Berselang beberapa saat, Holis datang menegur. Diduga teguran itu berkaitan tindakan Upan yang membubarkan permainan judi.
Baca juga: Seorang Tukang Cukur Rambut di Bone Bolango Diduga Sodomi 15 Anak di Bawah Umur
Upan rupanya tersinggung dan emosi. Apalagi saat itu diketahui Upan sudah mengkonsumsi minuman beralkohol. Ia lalu mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Sejurus kemudian, Upan menyerang Holis hingga terjadi tikaman di bagian dada sebelah kiri.
Setelah kejadian penikaman, Upan kembali ke rumah. Sementara Holis langsung dilarikan ke rumah sakit. Akan tetapi nyawa Holis tak tertolong lagi, sehingga meninggal akibat pendarahan hebat. Mengetahui Holis telah meninggal dunia, Upan lalu datang ke Polsek Bongomeme untuk menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno, mengungkapkan peristiwa penikaman terjadi pukul 21.45 Wita.
“Saat itu tersangka emosi dan sudah dibawa pengaruh minuman keras,” ungkap Nauval yang ditemui gopos.id, Selasa (26/10/2021).
Menurut Muhammad Nauval, tersangka emosi setelah mendengar perkataan korban. Seketika itu ia langsung turun dari sepeda motor sambil mencabut pisau yang diselipkan di pinggang. Tersangka lalu menikam korban.
“Pengakuan tersangka ia emosi mendengar korban mengatakan ‘kamu ini sampai hati sekali, sudah terlalu’,” ujar Muhammad Nauval.
Lebih lanjut Nauval menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka pada Ahad (24/10/2021). Saat ini sudah menahan pelaku di Polres Gorontalo.
“Kita sangkakan dengan pasal pembunuhan pasal 338 dan juga penganiyaan mengakibatkan meninggal dunia yakni pasal 351 ayat 3 dengan maksimal penjara 15 tahun penjara,” tandasnya. (Putra/gopos)