No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi Setelah Terima Paket Obat Trihexyphenidyl

Hasan by Hasan
Kamis 20 April 2023
in Gorontalo
0
Tiga pemuda di Kota Gorontalo ditangkap Polisi

Tiga pemuda di Kota Gorontalo diamankan Polresta Gorontalo Kota setelah menerima paket obat trihexyphenidyl tanpa izin. (Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga pemuda di Kota Gorontalo ADW, IAH, dan SSA, bakal merayakan lebaran Idulfitri 1444 H di ruang sel tahanan Polresta Gorontalo Kota. Ketiganya diamankan Polisi lantaran menerima paket berisi obat Trihexyphenidyl secara tanpa izin alias ilegal.

ADW, IAH dan SSA diamankan di lokasi serta waktu yang berbeda. ADW diamankan pada 11 April 2023 di Jl. Beringin, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pukul 20.00 Wita. Dari tangan ADW, petugas Satuan Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan 20 strip atau 200 butir obat dengan merek Trihexiphenidyl.

IAH diamankan Polisi pada 13 April di Jl. Gunung Boliyohuto, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pukul 16.30 Wita. Pemuda berstatus mahasiswaini diamankan saat menerima paket 40 strip atau 400 buti obat Trihexyphenidyl. Paket tersebut dipesan secara online.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo-Pangdam XIII/Merdeka Resmikan Jembatan NKRI di Desa Mekar Jaya

Sedangakan, SSA diamankan pada Senin (17/4/2023) di Jl. Jeruk, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Dari tangan pemuda yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini petugas mengamankan 30 strip atau 300 butir obat Trihexyphenidyl.

“Jadi ketiga terduga pelaku ini bekerja sendiri-sendiri, bukan sindikat,” kata Kombespol Ade Permana saat konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Kamis (20/4/2023).

Ketiga pelaku mengaku nekat menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari hasil penyelidikan, obat-obatan itu akan dijual kepada Masyarakat, dengan harga Rp 10 ribu perbutir.

Baca Juga :  Syarif Ajukan Tiga Nama Calon Penjabat Bupati Pohuwato

“Semuanya dipesan melalui sosial media, dan aplikasi jual beli toko online. Kita kenakan pasal 197 juncto pasal 196 ayat (1) undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar dan atau pasal 198 contoh pasal 108 ayat 1 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloObat TrihexyphenidylPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Asupan Gizi 1000 Hari Pertama Kehidupan

Next Post

Penampakan Puncak Gerhana Matahari Hibrid Sebagian di Gorontalo

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Gerhana matahari hibrid di Gorontalo

Penampakan Puncak Gerhana Matahari Hibrid Sebagian di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.