GOPOS.ID, MARISA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menunda pelaksanaan musyawarah gugatan pasangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, Rabu (4/3/2020). Penundaan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, selaku pihak termohon, belum siap memberikan memberikan jawaban atas gugatan Salahudin-Vicky Prasetyo.
Sebelumnya, pantauan gopos.id, sidang musyawarah sengketa Pilkada Pohuwato digelar Bawaslu Pohuwato di Hotel Grand Permai, Marisa, Pohuwato, pukul 09.00 WITA. Musyawarah dipimpin Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto dan dihadiri para pihak. Pasangan Salahudin-Vicky Prasetyo (selaku pemohon) dihadiri kuasa hukum, Mamat Inaku,S.H. Sementara KPU Pohuwato (selaku termohon) dihadiri Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali.
Baca juga: Perdana, Pohuwato Kirim Plastik Daur Ulang ke Surabaya
Musyawarah diawali penyampaian materi gugatan oleh pihak pemohon. Setelah itu dilanjutkan dengan agenda jawaban pihak termohon. Akan tetapi, KPU Pohuwato menyampaikan bila pihaknya belum bisa menyampaikan jawaban.
“Karena pada hari ini termohon belum siap dengan jawabannya sehingga kita memberikan waktu sampai dengan besok hari pukul 09.00 wita itu pembacaan jawaban termohon sekaligus kita rangkaikan dengan pembuktian,” ungkap Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto, kepada gopos.id, usai musyawarah.
Menurut Zubair Mooduto, pada pelaksanaan musyawarah besok, pemohon dan termohon harus menyiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan materi gugatan tersebut.
“Bukti yang harus dipersiapkan yaitu saksi, dan bukti-bukti dokumen,” ucap Zubair Mooduto.
Lebih lanjut, Zubair Mooduto mengatakan, pelaksanaan musyawarah sengketa Pilkada Pohuwato ini dilaksanakan selama 12 hari.
“Jadwal musyawarah itu prinsipnya 12 hari. Jadi ini sudah hari ke-3. Sisa 9 hari lagi,” ungkap Zubair.
Sementara itu, Kuasa Hukum Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo, Mamat Inaku, SH, menekankan agar KPU Pohuwato menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
“Seharusnya KPU itu menjalankan tugas sesuai PKPU nomor 18 tahun 2019,” ucap Mamat Inaku.
Ia menambahkan, dirinya akan mengawal terus musyawarah gugatan yang diajukan pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo.
“Klien kami ditolak sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, maka kami menggugat lewat Bawaslu,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali, menyampaikan pihaknya sudah meminta untuk mempersiapkan dokumen dan jawaban atas gugatan yang disampaikan pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo.
“Kamis sudah mendengarkan pembacaan materi gugatan yang disampaikan oleh pemohon. Insya Allah besok pagi kami akan memberikan jawaban soal materi gugatan tersebut,” pungkas Rinto Ali.(Ramlan/gopos)