GOPOS.ID, MARISA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Pohuwato mulai diterapkan hari ini, Selasa (1/6/2021). PPKM Skala Mikro ini akan berlaku hingga 14 Juni 2021.
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, menegaskan Pemkab Pohuwato akan maksimalkan tiga pilar dalam rangka menerapkan PPKM Skala Mikro.
“Pilar pertama adalah antara Forkopimda.Yakni Bupati, Kapolres dan Dandim, pilar kedua Camat, Kapolsek dan Danramil, serta pilar ketiga adalah melibatkan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” kata Saipul Mbuinga, saat dikonfirmasi gopos.id, Selasa (1/6/2021).
Di samping itu, Saipul Mbuinga pun menambahkan, pembatasan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah salah satunya adalah harus melihat pada Desa-desa tangguh.
“Desa tangguh ini yang akan kita maksimalkan, sehingga tidak terjadi kerumunan,” imbuhnya.
Saat ditanya pembatasan jam dalam penerapan PPKM Skala Mikro di Pohuwato? Mantan Wakil Ketua DPRD Pohuwato itu memastikan bahwa tak ada pembatasan jam dalam penerapan PPKM.
“Hanya aktivitasnya saja yang akan kita atur,” tandasnya. (Ramlan/gopos).