GOPOS.ID, LIMBOTO – Belum juga selesai kasus seorang bocah yang diduga dihamili kakak ipar. Kini kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat. Seorang pria paruh baya, WT (50), yang berdomisili di Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, diduga mencabuli bocah yang baru berusia 11 tahun.
Mirisnya lagi, bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu diketahui berasal dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Sang bocah datang ke Gorontalo diajak orang tuanya agar bisa mengikuti pendidikan secara daring (online).
Informasi yang dirangkum gopos.id, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan WT, dilaporkan orang tua korban ke Polres Gorontalo pada Oktober 2020. Kejadian bermula ketika WT berjumpa dengan sang bocah dan orang tuanya. Saat itu WT melihat kondisi sang bocah tampak sakit dan kurus. Maka WT yang memiliki ketrampilan memijat, berinisiatif memijat sang bocah. Agar sang bocah bisa sehat kembali. Berselang beberapa hari berikutnya, WT kembali memijat sang bocah di kediaman paman sang bocah di Kecamatan Telaga.Â
Diduga saat memijat sang bocah, pria yang sudah beruban alias berambut putih itu melancarkan aksinya. Aksi WT terbongkar setelah sang bocah mengadu kepada orang tuanya. Tak terima perbuatan WT, orang tua korban menempuh jalur hukum. WT Dilaporkan ke Polres Gorontalo pada Oktober 2020.
Baca juga:Â Miris, Bocah SD di Gorontalo Diduga Dihamili Kakak Ipar
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Polres Gorontalo melakukan penyidikan. Sejumlah saksi dan terduga pelaku dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bila WT diduga telah mencabuli bocah 11 tahun tersebut.
“WT telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, dan hari ini dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno, S.I.K, Jumat (29/1/2021).
Menurut Iptu Nauval Seno, dari hasil pemeriksaan tersangka diduga melakukan dua kali pelecehan. Tersangka mengaku hanya melakukan aksinya kepada satu orang. Yakni bocah tersebut.
Tersangka WT dikenakan tuduhan pelanggaran Pasal  81 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Penyidik Unit IV PPA, Dedy Kasim, menambahkan, dari hasil visum dokter diketahui ada dugan pelecehan seksual yang dialami korban.(Putra/gopos)