No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Modus Investasi Bunga Tinggi, Uang Nasabah Rp100 Juta Dibawa Lari

Admin by Admin
Jumat 6 September 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
505
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Di kala sebagian orang mati-matian mempertahankan kepercayaan, lain halnya dengan YH alias Yen, mantan karyawan salah sebuah perusahaan asuransi. Dengan modus menawarkan investasi berbunga tinggi, Yen justru membawa lari uang nasabah sebesar Rp100 juta.

Saat ini dugaan penipuan yang dilakukan Yen telah ditangani oleh Polsek Kota Selatan. Demikian pula Yen, saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum gopos.id, dugaan penipuan ini terjadi sekitar Mei 2019. Kala itu Yen menghubungi salah seorang nasabah Yuningsih Paneo. Yen menyampaikan bila di kantornya sedang mempunyai program promo yaitu investasi uang.

Selanjutnya pada 17 Juni 2019, Yen kembali menghubungi Yuningsih dan menawarkan apakah mau ikut investasi uang bunga tinggi sebagaimana disampaikan disampaikan sebelumnya. Yen lalu menyampaikan apabilan Yuningsih menanamkan modal Rp50 juta maka akan menerima pengembalian Rp600 juta. Menariknya, jangka waktu/tempo pengembalian itu hanya sekitar 3 bulan.

Baca Juga :  Begini Sembilan Syarat Layanan Pindah Memilih

“Tersangka mengiming-imingi korban investasi uang Rp50 juta dengan pengembalian Rp600 juta dalam jangka waktu 3 bulan,” ujar Kapolsek Kota Selatan, Iptu George A. Sakul,S.I.K  melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Selatan, Aipda Ibrahim, Kamis (6/9/2019).

Tersangka YH alias Yen saat berada di Polsek Kota Selatan, Kamis (6/9/2019). Yen dijerat dugaan penipuan nasabah senilai Rp100 juta. (Isno/gopos)

Baca juga: Kabur ke Makassar, Tersangka Pembunuhan Mongolato Diciduk di Dulomo Selatan

Dalam pembicaraan Yen dan Yuningsih bersepakat menanamkan investasi uang Rp100 juta. Kesepakatan itu ditindaklanjuti Yuningsih dengan mengirim uang (transfer) ke rekening milik Yen. Pengiriman uang dilakukan dua tahap. Pertama pada 18 Juni 2019 sebesar Rp5 juta. Kemudian pada 19 Juni 2019 sebesar Rp95 juta.

Berselang dua hari, pada 21 Juni 2019, Yen menghubungi Yuningsih dan menyampaikan akan melengkapi berkas investasi uang bunga tinggi tersebut. Akan tetapi Yen tak kunjung datang menemui Yuningsih.

Baca Juga :  Syarat Usia Pelamar P3K Kota Gorontalo Maksimal 60 Tahun

Keesokan harinya, Yuningsih mendatangi kantor yang diketahui tempat Yen bekerja sejak 2008. Saat itu diketahui ternyata Yen sudah berhenti bekerja sejak Maret 2019.

“Pada saat itu korban merasa tertipu dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Selatan,” kata Aipda Ibrahim.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kota Selatan bergerak menelusuri keberadaan Yen. Tak berapa lama Yen akhirnya dibekuk.

Hasil pemeriksaan, Yen mengakui telah menggunakan uang Rp100 juta milik Yuningsih. Sebagian uang digunakan untuk menutupi utang dan sebagiannya lagi digunakan untuk keperluan pribadi.

“Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ujar Aipda Ibrahim.(isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloPenipuanPolsek Kota Selatan
Previous Post

Idris Rahim Didaulat Ketua Dewan Pertimbangan BWI Gorontalo

Next Post

Gubernur Canangkan Akses Jalan Bolihutuo-Kramat

Related Posts

Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post

Gubernur Canangkan Akses Jalan Bolihutuo-Kramat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.