GOPOS.ID, MARISA – Warga Dusun Bumi Bahari, Kecamatan Popayato berinisial JA (24) diamankan Satuan Narkoba Polres Pohuwato. JA diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis Sabu.
Informasi yang dirangkum Gopos.id bahwa penangkapan terhadap JA dilakukan, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 12.00 WITA.
Berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Pohuwato pada Ahad (12/4/2020). Dimana ada seseorang yang mengendarai kendaraan mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam jenis pick up menyimpan narkotika jenis sabu bersama dengan barang kiriman ekspedisi lainnya.
Kemudian pada Senin tadi, setelah menggelar apel pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Sejumlah anggota Sat Narkoba Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Narkoba, Leonardo Widharta membagi tugas di sekitaran wilayah Pasar Marisa.
Tak berselang lama, kendaraan yang dicurigai tersebut melintas. Salah satu anggota opsnal dan Kasat Narkoba Polres Pohuwato langsung melakukan pengejaran terhadap pengendera tersebut.
Ketika berhasil dihadang. Polisi menemukan satu paket narkoba yang diduga jenis sabu yang disembunyikan di belakang mobilnya.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta, membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang itu (sabu) di pesan dari Kota Palu seharga Rp 1,3 juta,” kata Leo.
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Kabupaten Gorontalo bahwa pihaknya terlah lakukan tes urin kepada pelaku. Hasilnya positif. Untuk pelaku ditahan di Polres Pohuwato untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sesuai dengan keterangan dari yang bersangkutan bahwa barang tersebut adalah titipan,” tandasnya. (Ramlan/Gopos)