GOPOS.ID, GORONTALO – Sejumlah wisudawan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang akan wisuda dalam waktu dekat ini merasa cemas. Itu setelah mereka mengetahui bahwa ijazah mereka hanya di tandatangani pelaksana tugas (Plt) rektor.
Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan para wisudawan, sebab keabsahan ijazah tersebut tetap legal dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan nantinya.
Salah satu mahasiswa calon wisudawan Magister KLH pascasarjana UNG, Ipors Pomalingo yang akan di wisuda September ini mengungkapkan bahwa dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-dikti) RI nomor 59 tahun 2018 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan tata cara penulisan gelar diperguruan tinggi ditegaskan.
Bahwa dalam Pasal 11 ayat 3 : penandatanganan ijazah menjelaskan bahwa pelaksana tugas rektor , Plt dekat fakultas, Plt ketua, atau Plt direktur pada perguruan tinggi dapat menandatangani ijazah.
“Berdasarkan peraturan menteri tersebut bahwa dasar penandatanganan ijazah perguruan tinggi oleh plt. Rektor UNG tidak bermasalah. Terlebih hal itu sudah mendapat izin dari Kemenristek-Dikti,” ucapnya.
Baca juga : Rektorat UNG Sebut Sumbangan Masuk Kedokteran Rp50 Juta Legal
Namun ini meminta agar pihak rektorat UNG dapat memberi sosialisasi secara intens kepada kepada mahasiswa calon wisuda maupun masyarakat. Sehingga hal ini akan lebih jelas dan tidak akan menuai penolakan.
“Kepada calon wisudawan maupun orang tua calon wisudawan tidak perlu mengkhawatirkan keabsahan ijazah tersebut,” beber Ipors.
Hal serupa pernah terjadi di terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun Kemenristekdikti memastikan, ijazah perguruan tinggi yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Rektor tetap legal dan sah.
Baca juga : Mahasiswa UNG Latih Masyarakat Kelolah Limbah Sampah Rumah Tangga
Hal itu didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur Lex specialis atau hukum yang bersifat khusus untuk perguruan tinggi. (andi/gopos)