GOPOS.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mengimbau masyarakat tidak mudah memberikan informasi mengenai data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), kepada orang lain tanpa didasari alasan yang penting.
“Masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK,” tutur Jhonny G Plate dilansir dari situs Kominfo.go.id pada Senin (29/6/2020).
Ia menjelaskan, data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala.
“Karena apa? Data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan konsen, tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain),” ujarnya.
Dalam hal ini, jika ada yang menggunakan data tanpa persetujuan pemilik data, menurut Menteri Johnny tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah. Penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.
“Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya,” tandasnya.
Cara menjaga NIK, pemilik data juga wajib menggunakan One Time Password (OTP) jika memiliki akun dalam platform tertentu. Selain itu, menurut Menteri Kominfo juga rutin mengganti password atau kata sandi.
Baca Juga: Begini Cara Ridwan Yasin Mendorong Performance CPNS di Gorut
“Langkah ini harus dilakukan demi mencegah kebocoran data. Kita gunakan password kita, harus sering kita ubah, jangan sampai kita menggunakan satu passwod yang sama dan password-nya itu nanti diketahui pihak yang lain, data kita bisa bocor,” paparnya.
Menteri Johnny menekankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi secara berkala.
“Jadi dua hal itu, hati-hati memberikan akses terhadap NIK kita. Harus jelas tujuannya dan harus jelas kepada siapa itu diberikan, yang kedua pemilik data harus sering mengganti password,” pungkasnya. (infopublik.id)