No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menanti Model Penerapan PSBB di Gorontalo

Admin by Admin
Rabu 29 April 2020
in Gorontalo, Headline
0
456
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Penangan Covid-19
Perbatasan Gorontalo Sulawesi Tengah yang mendapat pengamana ketat keluar masuknya orang untuk mencegah Covid-19. foto hms

“Tapi apapun alasannya jika PSBB sudah resmi disetujui. Maka tolong tegakkan aturannya setegak tegaknya atau sekeras ketasnya. Tidak ada pilihan lain terkecuali itu. Sebab penularan COVID19 di Gorontalo semakin menghawatirkan dan masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan aturan pemerintah,” kata Sarson malam tadi.

baca juga: PSBB Disetujui, Akses Keluar-Masuk Gorontalo Siap-siap Ditutup Total

Menurutnya pun masih banyak masjid, yang tetap menyelenggarakan salat tarawih berjamaah dan bahkan ada yang memindahkan salat tarwih berjamah ke rumah jamaah tertentu. Dengan jamaah yang cukup banyak.

“Nah dengan pemberlakuan PSBB nanti semoga semua ini termasuk kerumunan dimanapun bisa segera ditertipkan dan kita segera terhindar dan terbebas dari COVID19,” paparnya.

Ditempat yang berbeda, salah satu pengacara Gorontao, Ardy Wiranata Arsyad mengatakan bahwa penerapan PSBB dikecualikan untuk aktifitas supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Baca Juga :  Pemudik yang Terobos Perbatasan Gorontalo Makin Marak

Pengecualian itu pun tetap memperhatikan protokol pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Sanksi Pidana hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

“Namun perlu diperhatikan bahwa, penerapan sanksi pidana tidak serta merta dapat diterapkan. Misalnya, dasar penerapan PSBB ini hanya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Maka keliru ketika Sanksi pidana diterapkan hanya didasari oleh Peraturan Menteri. Penerapan Sanksi Pidana hanya bisa didasari dengan UU,” jelas Ardi dalam tulisannya.

View this post on Instagram

A post shared by gopos.id (@goposid)

Sanksi Pidana yang tertuang dalam Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 itu hanya mengatur secara umum. Karena penerapan PSBB itu hanya satu instrumen karantina kesehatan.

Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah.

Saat ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah pengumuman tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya. (Andi/hasan/razak/isno/gopos)

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Kebijakan PSBBPSBBPSBB Gorontalo
Previous Post

Gubernur Gorontalo Beri Kewenangan TNI-Polri Tindaki yang Tak Taat Aturan PSBB

Next Post

Flash News: Guru Besar UNG, Prof.Johan Jasin Tutup Usia

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Next Post

Flash News: Guru Besar UNG, Prof.Johan Jasin Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.