No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menanti Model Penerapan PSBB di Gorontalo

Admin by Admin
Rabu 29 April 2020
in Gorontalo, Headline
0
456
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Gubernur Rusli Habibie mengusulkan PSBB kedua
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memberikan penjelasan kepada wartawan terkait usulan PSBB kedua ke pemerintah pusat, Senin (27/4/2020). (Humas Pemprov Gorontalo)

Secara global, fatality rate ini lebih besar dari orang lanjut usia. Kelompok usia ini memiliki risiko sangat tinggi. Data menunjukkan bahwa angka kematian pada pasien berusia sekitar 65 tahun meningkat drastis.

Di China, misalnya, angka mortalitas untuk orang yang terinfeksi yang berusia hingga 40 tahun hanya 0,2 persen. Namun, bagi yang berusia di antara 70 hingga 79 tahun angka kematian mencapai 8 persen, dan mencapai 14,8 persen bagi yang berusia 80 tahun atau lebih.

“Implikasi dari penerapan PSBB akan mengurangi penyebaran Covid-19. Harapannya, kebijakan ini bisa diikuti oleh semua kalangan,” tulis Funco dalam siaran pers yang diterima gopos.id.

Penerapan PSBB ini tidak bisa pukul rata untuk bagi semua masyarakat, harus ada pengecualian bagi kelompok yang usia lanjut dan rentan resikonya. Implikasi dari penerapan PSBB adalah memperkuat jaring pengaman sosial untuk bisa “diamankan” secara ekonomi.

Dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), penerima bantuan pangan pokok Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Gorontalo yang semula 34.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 84.181 KPM. Bantuan pangan itu akan diserahkan sebanyak 3 kali. Bantuan KPM itu senilai Rp 178.150 per paketnya.

Baca juga: Flash News: PSBB Usulan Kedua Gorontalo Diterima Menkes

Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu memikirkan kelompok yang rentan secara usia tersebut harus diberi porsi yang khusus dalam pemberian JPS.

Baca Juga :  Siap-siap, Mulai Besok Polda Gorontalo Tegakkan Disiplin PSBB

Artinya komponen bantuan sejumlah Rp. 178.150 tersebut tidak bisa sama dengan kelompok usia lainnya.

Perlu dipikirkan dalam bantuan tersebut bisa dilebihkan untuk obat-obatan sebagai penguat imun dan bahan pangan khusus untuk yang lanjut usia.

Lantas Seperti Apa Kebijakan PSBB di Gorontalo?

Dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 disebutkan bahwa ada enam inti aturan penerapan PSBB. Diantaranya, Peliburan sekolah dan tempat kerja; Pembatasan kegiatan keagamaan; Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; Pembatasan kegiatan sosial dan budaya; Pembatasan moda transportasi; Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Meski demikian aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Namun penerapan aturan PSBB melalui peraturan gubernur, walikota, dan bupati memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha yang tidak taat aturan pembatasan sosial.

Akses jalan menuju perlimaan Bundaran HI Kota Gorontalo dari kawasan Mall Gorontalo ditutup, Kamis (2/4/2020). (ari/gopos)

Seperti yang sudah dilakukan DKI Jakarta, Makassar dan Bandung yang lebih dulu telah membuat regulasi terkait dengan PSBB. Gorontalo sendiri, Rabu (29/4/2020) baru akan membahas sanksi bagi pelanggar PSBB.

Namun Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sudah memberi signal bahwa poin utama dalam PSBB ini akan menutup seluruh akses masuk dari dan ke Gorontalo ketika telah dilakukan kesepakatan.

Baca Juga :  Tak Sesuai Ketentuan, Bawaslu Gorontalo Bakal Tertibkan APK

Termasuk pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya bisa beraktivitas pada pukul 06.00 WITA hingga 17.00 WITA. Selanjutnya akan menjadi tanggung jawab aparat kepolisian dan TNI dalam menegakkan sanksi.

“Intinya bahwa penegasan saya semua kendaraan yang masuk dari dan ke Gorontalo itu ditutup semua. Sehingga tidak ada yang membawa kasus baru dari luar Gorontalo. Kecuali mobil yang mengangkut logistik. Itu kami izinkan,” ucap Rusli Habibie saat konfrensi pers, Selasa (28/4/2020) malam ini di kediamannya di Moodu, Kecamatan Kota Timur berkaitan dengan SK PSBB untuk Provinsi Gorontalo tersebut.

baca juga: PSBB Disetujui, Akses Keluar-Masuk Gorontalo Siap-siap Ditutup Total

“Kemudian saya sudah menginstruksikan kepada OPD saya agar tidak menjual bahan pokok atau pangan hasil Gorontalo ke luar daerah. Seperti Beras, sayur, gula, minyak kelapa hingga ikan. Itu jangan dijual dulu ke luar daerah,” sambungnya.

Ditempat terpisah, akademisi Gorontalo, Prof. Sarson Pomalato mengungkapkan meskipun PSBB akan disetujui berkali-kali.

Tapi jika disiplin dan penegakkan hukum masih lembek. Maka percepatan pemutusan penularan COVID19 sulit dicapai.

Baca selanjutnya…

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Kebijakan PSBBPSBBPSBB Gorontalo
Previous Post

Gubernur Gorontalo Beri Kewenangan TNI-Polri Tindaki yang Tak Taat Aturan PSBB

Next Post

Flash News: Guru Besar UNG, Prof.Johan Jasin Tutup Usia

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

Flash News: Guru Besar UNG, Prof.Johan Jasin Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.