GOPOS.ID, MANADO – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Manado, Sulawesi Utara. Niat hati hanya untuk membalas dendam karena ayamnya dicuri. FT (26), warga Wawonasa, Singkil, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) kemudian ingin mencuri di rumah milik Sony Kasenda (46) yang berada di Singkil Satu, Singkil, Manado.
Namun naas, aksi pencurian FT ketahuan oleh pemilik rumah. Karena sudah merasa panik, FT kemudian membunuh Sony dengan sebilah pisau yang dibawanya, Kamis (20/05/2021).
Informasi yang dirangkum gopos.id, FT tak hanya menghabisi nyawa Sony Kasenda (46), namun juga melukai anak korban, Deril Kasenda (16), menggunakan senjata tajam pada Kamis pagi, sekitar pukul 05.30 WITA. Pagi itu, korban bersama istrinya sedang tidur di kamar.
Kemudian sang istri mendengar suara seperti benda terjatuh di bagian belakang rumah mereka. Ia lalu membangunkan Sony untuk mengecek asal suara tersebut. Karena khawatir, Sony lantas bergegas menuju belakang rumah dan mendapati pria tak dikenal yang mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik kepada Sony.
Diduga FT juga akan melakukan pencurian di rumah itu. Namun karena panik telah ketahuan, FT kemudian menyerang korban hingga terjadi perkelahian cukup sengit.
Sony mengalami sejumlah luka tikaman cukup parah di beberapa bagian tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara itu anak lelaki korban berusaha untuk melerai, namun juga terluka akibat tikaman pisau tersangka.
Baca juga: Pembunuhan di eks Terminal Andalas: Polisi Kantongi Indikasi Motif Dendam Pribadi
Sebelum melarikan diri, tersangka sempat mengatakan, “Ngoni pancuri kwa kita pe ayam (Kalian telah mencuri ayam saya)” ucap FT sebelum lari meninggalkan korban yang sudah tersungkur jatuh. Setelah itu tersangka kabur dengan cara melompat tembok belakang rumah Sony.
Tim Macan Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil mengantongi identitas pelaku. Tak lama dari kejadian itu, Tim Macan Polresta Manado berhasil membekuk tersangka.
Kemudian sekitar pukul 11.57 WITA, tim awalnya menangkap seorang terduga pelaku berinisial RM, dan dilakukan pengembangan. Dari keterangan RM, tim juga mengamankan terduga pelaku lain berinisial AMA.
Dalam pengembangan selanjutnya, tim mendatangi tempat persembunyian FT. Tersangka utama FT diamankan di tempat tersebut saat bersama terduga pelaku lainnya berinisial MFS, sekitar pukul 12.30 WITA. Diketahui, saat kejadian MFS juga berada di sekitar TKP.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Laporan dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencurian, dan pada 2016 silam tersangka mencuri di TKP yang sama,” ujarnya, Kamis sore. (andi/rls/gopos)