GOPOS.ID, GORONTALO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Gorontalo membuka layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp Masengger.
WhatsApp Layanan Pengaduan (WA Yanduan) yang telah resmi diperkenalkan Divisi Propam Polri itu dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat untuk membuat laporan serta pengaduan jika ada oknum polisi yang melanggar kode etik alias oknum polisi nakal.
Adapun WA Yanduan tersebut adalah melalui nomor 081210106700 atau melalui barcode yang telah disediakan.
“WA Yanduan ini akan dimonitor secara realtime serta termonitor dan diawasi langsung oleh Kadiv Propam Polri, Kapolda hingga kapolres,” kata Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Ferdiansyah, Rabu (9/8/2023).
Ditambahkan Ferdiansyah, WhatsApp dipilih karena aplikasi tersebut paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk juga di Gorontalo.
Ferdiansyah juga memastikan, segala bentuk pengaduan masyarakat akan dijamin seluruh kerahasiannya.
“Mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor hingga materi barang bukti pengaduannya,” tandas Ferdiansyah.(adm03/gopos)