No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Masyarakat Gorontalo Diminta Manfaatkan Program Pembebasan PKB

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 2 Mei 2023
in Gorontalo Hebat
0
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Kedaluarsa PKB.

Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Kedaluarsa PKB.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Kedaluarsa PKB. Program yang diberi nama Untungi Poopato atau empat kali lebih untung ini mulai diberlakukan pada 2 Mei 2023.

“Program ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Harapannya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang kita berikan,” kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Selasa (2/5/2023).

Sukril menjelaskan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gorontalo termasuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluarsa PKB. Terkait pembebasan pajak progresif, Sukril menuturkan, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan kepemilikan kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain.

Baca Juga :  Wajah Baru SMAN 5 Gorut, Sekdaprov: Siswa Harus Semangat Belajar

“Dengan pembebasan pajak progresif ini warga bebas membeli kendaraan berapa saja. Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif,” jelasnya.

Lebih lanjut Sukril menuturkan, untuk pembebasan BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Gorontalo tetapi masih menggunakan pelat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua. Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kedaluarsa.

Baca Juga :  Pegawai-Honorer DLHK Provinsi Gorontalo Tes Urine

“Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo,” tutur Sukril.

Sementara itu berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realiasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp429,13 miliar. Jumlah tersebut mencapai 114,09 persen dari target sebesar Rp376,12 miliar. (Putra/Gopos)

Tags: KendaraanPajakPemprov GorontaloPKB
Previous Post

Hardiknas, Heriyanto Desak Pemkot Gorontalo Tingkatkan Kualitas Belajar Siswa

Next Post

Diduga Korslet, Satu Rumah dan Bengkel di Kecamatan Telaga Ludes Terbakar

Related Posts

Gorontalo Hebat

Karnaval Karawo 2026 Raih Pengakuan Nasional

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Harfest 2026: Merayakan Kreativitas dan Warisan Budaya Berkelanjutan di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Mokarawo Kolosal: Menggali Kearifan Lokal Melalui Seni dan Kerajinan

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Puji PEPABRI Majukan Pembangunan Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Kebut Sinkronisasi Lahan Eks HGU di Tolongio

Jumat 11 September 2026
Gorontalo Hebat

Pembangunan Gedung Pusat Kanker RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Dipercepat

Jumat 11 September 2026
Next Post
Satu rumah dan bengkel mobil terbakar di Kelurahan Pantungo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (2/5/2023). (F. istimewa)

Diduga Korslet, Satu Rumah dan Bengkel di Kecamatan Telaga Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.