No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Masa Tenang, Seluruh APK Wajib Diturunkan

Admin by Admin
Minggu 14 April 2019
in Gorontalo, Pemilu
0
51
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengeluarkan instruksi bagi seluruh peserta pemilu, calon anggota legislatif maupun tim sukses. Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) wajib diturunkan. Sejalan hal itu, selama tiga hari kedepan tidak ada lagi aktivitas kampanye.

Instruksi itu dikeluarkan seiring masuknya masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Masa tenang mulai berlaku dini hari pukul 00.00, Minggu (14/4/2019).

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengemukakan, pihaknya akan melakukan patrol sekaligus penertiban APK.

“Tahapan masa tenang ini mulai malam ini (dini hari tadi) pukul 00:00 sebagaimana surat instruksi bawaslu dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan kita melakukan patroli pengawasan pada malam ini. Sekaligus kita akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang temasuk nanti bahan kampanye yang tertempel,” ujar Jaharudin pada forum rembuk Sukses Pemilu 2019 yang selenggarakan Kesbangpol Provinsi Gorontalo di Warung Up Normal, Kota Gorontalo, Sabtu (13/4/2019).

Baca Juga :  Kejari Gorontalo Tetapkan Satu Tersangka Dalam Dugaan Korupsi SIMRS di RSUD Aloei Saboe

Baca juga : Memasak, Tabung Gas Meledak, Rumah di Jl. Jeruk Terbakar

Sebagaimana amanat perundang-undangan masa tenang itu tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

“Kalau ternyata malam ini kita lakukan sampai besok ada yang terpasang, maka proses penertibannya kita lakukan. Yang tidak boleh adalah ada aktivitas atau kegiatan kampanye baru,” jelas Jaharudin.

Demikian juga kampanye di media sosial, Jaharudin menegaskan, akan memproses bentuk pelanggaran pemilu pada masa tenang yang dilakukan di media sosial dengan membentuk tim cyber yang bekerja sama dengan kepolisian.

Baca Juga :  KPU Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

“Terkait dengan kampanye di media sosial, kita akan tetap melakukan pengawasan sebagaimana tim yang kita bentuk yaitu tim cyber namanya di bawaslu yang bekerja sama dengan pihak kepolisian. Apabila ini kita temukan maka kita akan lakukan pemantauan, apabila ternyata terbukti maka kita akan proses sebagaimana peraturan pelanggaran pemilu,” tegas Jaharudin. (muhajir/gopos)

Baca juga: Fadel Muhammad Promosikan Bahari Gorontalo ke Mancanegara

Tags: APKBawasluJaharudin UmarKesbangpolMasa TenangPemilu 2019
Previous Post

Fadel Muhammad Promosikan Bahari Gorontalo ke Mancanegara

Next Post

KPU Ajak Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

KPU Ajak Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.