GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha memaparkan beberapa kendala penyelenggaraan kegiatan Anti Korupsi di wilayah Kota Gorontalo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal tersebut disampaikan Marten pada rapat koordinasi tentang pengendalian pencegahan korupsi Kota Gorontalo tahun 2021 yang dirangkaikan dengan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara eksekutif, legislatif dan BUMD Kota Gorontalo tahun lapor 2020, di Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu (10/2/2021).
Marten mengatakan pendidikan Anti Korupsi di Kota Gorontalo sudah berjalan sejak 2018 dengan dasar regulasi Perwako nomor 37 tahun 2019 tentang pendidikan anti korupsi.
“Saat ini kami masih terkendala pada belum tersedianya struktur tim Pendidikan Anti Korupsi, namun kegiatannya masih melekat pada program Korsupgah, olehnya kami memohon petunjuk atas kendala tersebut,” ungkap Marten
Lebih lanjut Marten juga mengatakan di Kota Gorontalo belum memiliki penyuluh anti korupsi sehingga pelaksanaan sosialisasi dan pemberian materi bimtek pencegahan korupsi masih dilaksanakan oleh Pokja Korsupgah Inspektorat Kota Gorontalo.
Selain itu juga Marten meminta petunjuk kepada KPK RI terkait pelaksanaan kegiatan survey penilaian integritas tahun 2021, mengingat kegiatan tersebut tidak terlaksana di tahun 2020 karena terkendala Pandemi Covid-19.
“Apakah di tahun 2021 ini akan kami laksanakan, berhubun kami telah menyiapkan anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang dimaksud,” ujar Marten
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK RI itu, Wali Kota, Marten Taha didampingi Wakil Walikota Ryan Kono, Sekertaris Kota Gorontalo Ismail Madjid, Ketua DPRD Hardi Sidiki, anggota DPRD, Kepala Bappeda, Kadis Pendidikan, Sekretaris Inspektorat dan Direktur PDAM Kota Gorontalo Lucki Paudi. (Ari/gopos)