GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo menahan AU alias Amir, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Senin (10/8/2020). Amir ditahan lantaran diduga korupsi dana desa sebanyak Rp702 juta.
Dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2018-2019. Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii menjelaskan, AU menjabat Plt Kades Biluhu Barat sejak Januari 2018 hingga November 2019. AU mengoperasikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) seorang diri.
“Tersangka melakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang lain sesuai dengan fungsi dan aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa,” ungkap Ipda Natalia.
Ipda Natalia menjelaskan, sepanjang 2018, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana desa. Di antaranya, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana transportasi dengan pembayaran upah pekerja. Seharusnya dibayarkan sebesar Rp 3,3 juta tetapi dalam pertanggungjawaban menjadi Rp33,3 juta. Terdapat kelebihan pertanggungjawaban pembayaran sebesar Rp30 juta.
Baca juga: Januari-Agustus 2020, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Gorontalo Menurun
Kemudian pembayaran sewa alat yang seharusnya Rp29 juta, tetapi dalam pertanggungjawaban dlilaporkan Rp76 juta. Pembayaran upah pekerja rumah mahayani Rp27 juta, dipertangggungjawabkan sebesar Rp58 juta.
“Pembayaran atas pembelian kayu untuk rumah mahayani yang seharusnya Rp110 juta, dipertangganggungjawaban Rp142 juta. Pengadaan bibit Jabon dipertanggungjawabkan Rp2,5 juta ternyata realisasi pekerjaan tidak ada,” urai Ipda Natalia.
Ada pula pertanggungjawaban bibit Pala senilai Rp46 juta, sementara yang direalisasikan ke penyedia barang hanya Rp33 juta di luar pungutan pajak. Pengadaan bibit cengkeh Rp 37 juta pertanggungjawabannya menjadi Rp51 juta. Penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp50 juta tetapi tidak diterima BUMDes.
“Laporan kas 2018 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp18 juta,” terang Ipda Natalia.
Di tahun 2019, pria 43 tahun itu, diduga kembali menilep dana desa yang dikucurkan untuk Desa Biluhu Barat. Antara lain anggaran pembangunan posyandu, pembayaran tukang dan pembelian bahan sebesar Rp2,5 juta di pertanggungjawaban Rp32 juta. Pengadaan sistem informasi Desa sebesar Rp15 juta, kegiatannya nihil. Kelebihan pembayaran pada pengadaan perahu fiber sebesar Rp22.829.877. Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan berupa pengadaan buku sebesar Rp 25 juta, realisasi barangnya tidak ada.
“Di tahun 2019 tercatat ada Rp250 kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebesar Rp38. 010.227 anggaran untuk pengadaan bibit pala dan cengkeh, pengadaan mesin pemangkas rumput dan tangki semprot yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ipda Natalia.
Akibat perbuatan tersangka, hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo negara mengalami kerugian senilai Rp702 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU korupsi Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Ipda Natalia. (Abin/gopos)