GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Gorontalo, Gabriel Triwiwaba boleh bernapas lega. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kamis (4/11/2021). Bersamaan dengan itu Gabriel divonis dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
Vonis lepas dari segala tuntutan hukum dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yozar Dharmaputra. Persidangan dimulai pukul 15.15 wita hingga pukul 18.00 Wita. Dalam amar putusan, hakim Yozar Dharmaputra, menyatakan dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap Gabriel Triwiwibawa terbukti. Akan tetapi perbuatan terdakwa dinilai bukan suatu tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa dari segara tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan Lapas Gorontalo,” sebut Yozar Dhrmaputra.
Kuasa Hukum Gabriel Triwibawa, Duke Arie Widagdo menyatakan kliennya tidak terbukti atas dakwaan primer jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti pada dakwaan subsider, akan tetapi bukan suatu perbuatan pidana.
“Perbuatannya terbukti tetapi bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan administrasi. Oleh karena itu penyelesaiannya melalui mekanisme administrasi, bukan melalui proses pidana korupsi,” kata Duke Arie.
Ketua Ikadin Gorontalo ini juga mengatakan, anggaran sebanyak Rp 43 miliar dikesampingkan oleh majelis hakim berdasarkan perhitungan hakim.
“Tadi sudah dikatakan bahwa Rp43 miliar itu dikesampingkan oleh hakim, hakim berdasarkan sema menghitung sendiri kerugiannya. Jadi yang menurut hakim keadaan pasti Rp53 juta itu, adanya dobel bayar dan bukan tanggung jawab Pak Kepala BPN,” tambahnya.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi Nugroho, menyatakan akan menempuh langkah hukum Kasasi. JPU akan segera menyiapkan bukti-bukti untuk langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) Tersebut.
“Ya tadi kita sudah katakan, kita akan tempuh kasasi. Yang kita dakwakan terbukti hanya saja majelis bilang tidak ada niat jahat dari si pelaku, yang saya dengar seperti itu,” tagas Anto Widi Nugroho.(sari/gopos)