No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mahmud Matangara: Keputusan DK PWI Tidak Sah, Sasongko Tedjo Diminta Tobat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 13 Agustus 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara

Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara, mengimbau Ketua DK Non-aktif, Sasongko Tedjo, untuk segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Pernyataan ini disampaikan Mahmud menanggapi klaim Sasongko yang menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Mahmud menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI nomor 50 yang dikeluarkan pada 16 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis sebagai Sekretaris, dianggap tidak sah. “Dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024, diputuskan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh PWI Pusat,” ungkap Mahmud pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Alasan utama ketidakabsahan keputusan tersebut, menurut Mahmud, adalah bahwa Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman sejak 27 Juni 2024 melalui rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI. Pergantian ini telah disahkan dengan SK PWI Pusat nomor 218 dan diaktakan pada 8 Juli 2024, serta mendapat pengesahan dari Kemenkumham pada 12 Juli 2024.

Baca Juga :  Redam Penyebaran Omicron, Presiden Jokowi Ingatkan Disiplin Prokes

“Bagaimana mungkin anggota DK yang sudah diganti masih membuat SK pemberhentian? Jika ada keberatan atas keputusan ini, silakan gugat ke pengadilan,” tegas Mahmud, wartawan senior asal Sulawesi.

Dalam rapat pleno tersebut, Mahmud juga mengungkapkan bahwa H. Ilham Bintang dan Wina Armada telah diberhentikan dari Dewan Penasihat PWI dan digantikan oleh Anton Charliyan serta Zulkifli Gani Oto. “Dengan demikian, rencana KLB itu adalah tindakan yang sesat. H. Ilham Bintang dan Wina Armada sudah bukan lagi anggota Dewan Penasihat PWI,” ujar Mahmud.

Terkait rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB), Mahmud menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus jika Ketua Umum berhalangan tetap. Plt ini bertanggung jawab untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Mahmud juga menekankan bahwa pengertian “berhalangan tetap” dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi. “Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang. Jadi, penetapan Plt bukan dari rapat yang dihadiri hanya oleh 9 orang, yang sebagian besar juga sudah diberhentikan,” jelas Mahmud.

Baca Juga :  Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi. “Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya harus diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” tegasnya.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. “Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkas Mahmud.

Tags: Dewan Kehormatan PWIKetua PWI PusatMahmud Matangara
Previous Post

Wabup Asahan Hadiri Pengajian Akbar

Next Post

Sejumlah Anggota DPRD Periode 2019-2024 Pamit

Related Posts

Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa 30 Juni 2026
Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Health Fun Run

Senin 29 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Next Post
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango Paripurna Tingkat II Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun Anggaran 2024, Senin (12-8-2024).

Sejumlah Anggota DPRD Periode 2019-2024 Pamit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.