No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mahmud Matangara: Keputusan DK PWI Tidak Sah, Sasongko Tedjo Diminta Tobat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 13 Agustus 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara

Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara, mengimbau Ketua DK Non-aktif, Sasongko Tedjo, untuk segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Pernyataan ini disampaikan Mahmud menanggapi klaim Sasongko yang menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Mahmud menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI nomor 50 yang dikeluarkan pada 16 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis sebagai Sekretaris, dianggap tidak sah. “Dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024, diputuskan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh PWI Pusat,” ungkap Mahmud pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Alasan utama ketidakabsahan keputusan tersebut, menurut Mahmud, adalah bahwa Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman sejak 27 Juni 2024 melalui rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI. Pergantian ini telah disahkan dengan SK PWI Pusat nomor 218 dan diaktakan pada 8 Juli 2024, serta mendapat pengesahan dari Kemenkumham pada 12 Juli 2024.

Baca Juga :  345 Kabupaten/Kota di Indonesia Sudah Bebas Malaria di Tahun Ini

“Bagaimana mungkin anggota DK yang sudah diganti masih membuat SK pemberhentian? Jika ada keberatan atas keputusan ini, silakan gugat ke pengadilan,” tegas Mahmud, wartawan senior asal Sulawesi.

Dalam rapat pleno tersebut, Mahmud juga mengungkapkan bahwa H. Ilham Bintang dan Wina Armada telah diberhentikan dari Dewan Penasihat PWI dan digantikan oleh Anton Charliyan serta Zulkifli Gani Oto. “Dengan demikian, rencana KLB itu adalah tindakan yang sesat. H. Ilham Bintang dan Wina Armada sudah bukan lagi anggota Dewan Penasihat PWI,” ujar Mahmud.

Terkait rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB), Mahmud menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus jika Ketua Umum berhalangan tetap. Plt ini bertanggung jawab untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Mahmud juga menekankan bahwa pengertian “berhalangan tetap” dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi. “Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang. Jadi, penetapan Plt bukan dari rapat yang dihadiri hanya oleh 9 orang, yang sebagian besar juga sudah diberhentikan,” jelas Mahmud.

Baca Juga :  Demo Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden Mulai Berlangsung di Beberapa Daerah

Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi. “Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya harus diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” tegasnya.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. “Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkas Mahmud.

Tags: Dewan Kehormatan PWIKetua PWI PusatMahmud Matangara
Previous Post

Wabup Asahan Hadiri Pengajian Akbar

Next Post

Sejumlah Anggota DPRD Periode 2019-2024 Pamit

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango Paripurna Tingkat II Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun Anggaran 2024, Senin (12-8-2024).

Sejumlah Anggota DPRD Periode 2019-2024 Pamit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.